Di dalam Islam terdapat aturan khusus mengenai nikah gantung. Misal baru lulus SMP sudah langsung menikah. Padahal belum punya KTP atau belum memiliki rumah sendiri. Mungkin karena desakan lingkungan, akhirnya mereka melangsungkan pernikahan dini pada usia yang sangat belia.
Setelah menikah, maka kedua mempelai tidak boleh tinggal bersama hingga dewasa dan siap menapaki kehidupan yang baru. Sebelum hal itu terjadi, masing-masing mempelai tetap menjalankan kehidupan sehari-hari sebagaimana umumnya.
Dalam tradisi nusantara, kawin atau nikah gantung adalah kondisi dimana pernikahan dilangsungkan saat pasangan masih sangat muda untuk tujuan tertentu seperti menjamin ikatan perjodohan atau menghindarkan perzinahan. “Tidak ada Batasan menikah dalam Al-Quran.” Ungkapnya Wakil Ketua Dewan Suro NU Jawa Tengah, KH Aniq Muhammadun.
Nah, untuk selengkapnya terkait pernikahan dini, kawin atau nikah gantung ini, yuk simak ulasan pengertian, tata cara, hukum kawin gantung dalam agam islam!
Menurut agama Islam, tidak ada istilah pernikahan gantung sebenarnya. Istilah tersebut baru ada setelah terlahir fenomena pernikahan dini di Indonesia. Lantas, apakah pernikahan tersebut sah dalam pandangan Islam?
Para ulama sepakat, bahwa pernikahan tersebut sah dan halal menurut agama Islam, meskipun belum bisa tinggal serumah. Hanya saja, sah di sini baru sebatas ikatan karena keduanya belum cukup umur maupun belum bisa menjalankan tanggung jawab masing-masing sebagaimana pasangan suami-istri pada umumnya.
Istilah “gantung” merupakan label dari masyarakat. Mungkin karena seolah-olah belum menikah dan akhirnya dicap sebagai pernikahan gantung. Padahal, mereka sudah memiliki ikatan pernikahan yang sangat jelas. Dibandingkan dengan yang masih asyik pacaran, tentu jauh lebih baik melakukan pernikahan seperti ini.
Berdasarkan KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia), yang dimaksud dengan nikah gantung adalah perkawinan yang sah secara agama, akan tetapi istri dan suami masih tinggal di rumah masing-masing. Umumnya disebabkan oleh belum cukupnya umum mereka berdua atau masih bersekolah.
Pengertian nikah gantung versi kedua dari KBBI antara lain ialah perkawinan yang akad resminya ditunda dulu sampai mereka dewasa. Sama halnya dengan sebuah perjanjian yang menyatakan, bahwa di masa depan kedua keluarga akan menikahkan calon mempelai. Soalnya pada saat pernikahan yang pertama itu belum cukup umur.
Tata Cara Nikah Gantung
1. Penuhi Syarat-Syarat Pernikahan
Tidak seperti pernikahan yang sah secara agama dan negara, pernikahan ini cenderung dilakukan secara pribadi. Jadi tidak ada acara besar karena acara tersebut ditunda dulu sampai kedua mempelai sudah dewasa dan siap membina rumah tangga di rumah sendiri.
Adapun syarat-syaratnya yang wajib ada antara lain kehadiran wali pengantin perempuan, dua saksi, maskawin, serta pasangan yang mau menikah. Cukup itu saja sudah dibolehkan untuk menikah secara agama Islam yang sah. Setelah itu, baru melakukan tata-caranya berdasarkan apa yang ada dalam Islam.
2. Melaksanakan Akad Nikah sebagaimana Umumnya
Di dalam majelis akad nikah gantung, mempelai pria harus mengucapkan lafadz khusus yang dituntun oleh penghulu. Setelah selesai, maka sudah sah menjadi pasangan suami-istri. Kemudian dibuktikan dengan adanya surat nikah yang sah. Hanya saja, setelah akad dinyatakan sah, tidak ada walimah, belum boleh tinggal bersama, maupun saling berkirim hantaran nikah.
3. Ditutup dengan Doa
Usai menikah, biasanya langsung diikuti dengan doa bersama demi kebaikan kedua mempelai. Segalanya disusun secara sederhana. Bahkan mungkin tetangga sendiri tidak tahu kalau kedua mempelai tersebut sudah menikah.
Hukum Nikah Gantung Dalam Islam
Berhubung pernikahan secara gantung ditemukan hanya dalam Islam, maka soal hukum asalnya dikembalikan ke agama. Berdasarkan kesepakatan para ulama dan para pendahulu, pernikahan seperti ini dianggap sah. Meskipun si anak belum memahami atau belum bisa memilih pasangan sendiri, tapi bukan itu perkara yang membuatnya sah.
Sudah diketahui sebelumnya, bahwa syarat untuk menikah dengan cara ini antara lain hadirnya wali, penghulu, saksi, mempelai, serta maskawin. Syarat tersebut yang mengantarkan kenapa pernikahan secara gantung itu sah dalam agama. Lagi pula, bukankah yang memilihkan adalah orang tua?
Umumnya, para orang tua tersebut sudah berpengalaman atau setidaknya jauh lebih pengalaman ketimbang kedua mempelai. Jadi tak mengapa andaikata dilaksanakan pernikahan gantung.
Kebaikan-kebaikan dari Nikah Gantung
1. Meminimalisir Potensi Berpacaran hingga Berzinah
Ada yang bilang, zaman sekarang itu bukan pacaran namanya jika tidak saling menyentuh, berciuman, hingga berhubungan badan. Perbuatan yang menjijikkan itu tidak akan berakhir selama menjadi tren bagi kalangan anak muda. Untuk itu, Islam tidak membatasi usia dalam hal pernikahan. Termasuk saat kedua mempelai masih kecil atau belum cukup umur.
Ketika jodoh sudah ditentukan, maka masing-masing mempelai akan termotivasi untuk menjaga perasaan masing-masing. Biasanya sikap saling menghormati tersebut akan ada hingga dewasa. Mau tidak mau, mereka wajib menyesuaikan diri karena gerak-geriknya masih menjadi pengawasan orang tua.
Berbeda dari orang yang berpacaran. Biasanya mereka akan menutup-nutupi hubungan ketika berhadapan dengan orang tua. Bahkan tidak takut lagi berbohong demi menutupi statusnya yang berpacaran dengan yang buka muhrim. Akhirnya, timbullah fitnah yang tidak pernah diduga sebelumnya. Dari situlah banyaknya wanita hamil di luar nikah sebelum akhirnya menikah muda.
Baca: 3 Hal Penting Tentang Nikah Muda yang Wajib Anda Ketahui
2. Mengajarkan Anak untuk Lebih Mengenal Dunia Dewasa
Dunia dewasa itu tidak seperti apa yang dibayangkan oleh anak muda zaman sekarang. Mereka tahunya jika sudah menikah hanya enaknya saja. Padahal banyak tanggung jawab yang harus diemban setelah pernikahan diresmikan. Pernikahan gantung melebihi keutamaan dalam hal ini karena berhasil menjembatani pengetahuan mempelai yang masih remaja.
Dengan begitu, si anak pun jadi lebih tahu bagaimana kehidupan usai pernikahan dan sebagainya. Orang tua yang bertanggung jawab mendidik mereka pasti bersedia membuka tabir-tabir pernikahan. Misalnya tentang bagaimana seorang suami berperan sebagai imam. Bagaimana seorang istri berperan sebagai ibu bagi anak-anak dan sebagainya.
Dunia-dunia yang seperti itu biasanya tidak sering atau bahkan mungkin hampir tidak pernah diajarkan di ranah pendidikan. Sebab, ranah pendidikan hanya peduli dengan dunia eksakta serta masalah-masalah sosial. Sedangkan untuk belajar hukum berkeluarga harus melanjutkan ke jenjang perkuliahan.
3. Kedua Mempelai Belajar untuk Saling Menghormati dan Menghargai
Adanya budaya pacaran timbul dari sikap yang serba tergesa dan tidak saling menghormati satu sama lain. Ikatan yang ada dalam hubungan pacaran hanya dilandasi oleh syahwat semata. Adapun perkataan tentang cinta masih diliputi oleh hawa nafsu. Buktinya, begitu sudah pacaran, kedua belah pihak tidak memandang pasangan secara objektif.
Akhirnya, ketika putus, tidak jarang yang melakukan bunuh diri dan sebagainya. Ada pula yang akhirnya hamil muda di luar nikah, aborsi, serta hal-hal mengerikan yang berpotensi terjadi. Dengan adanya nikah gantung, masing-masing pasangan akan termotivasi untuk menjaga perasaan satu sama lain. Ada masanya sendiri untuk berpacaran dalam bahtera rumah tangga.
4. Taat kepada Perintah Agama
Semakin hari, kita semakin dijauhkan dari agama. Di sekolah saja, berapa jam sih pelajaran agama diajarkan? Tidak heran jika banyak hubungan asmara yang mudah kandas karena kurangnya dalam memahami perintah agama. Sedangkan pernikahan gantung 100% mengikuti apa yang diperintahkan oleh Rasulullah SAW serta Allah SWT.
Kesimpulannya, pernikahan gantung itu sah dan boleh dilakukan selama Anda menginginkannya. Namun komitmen untuk saling menjaga diri harus dipertahankan. Sebuah ikatan suci yang berlandaskan agama tidak boleh dikotori oleh hal-hal yang tidak disukai dalam agama.
Baca juga:
- 3 Rukun dan Syarat Nikah dalam Islam
- 3 Hal Tentang Nikah Siri yang Harus Diketahui
- 13 Macam Model Riasan Pengantin dan Tips Memilihnya
- 10 Tips Memilih Cincin Kawin Terbaik yang Bikin Bahagia
Nah, itulah ulasan kita kali ini dalam memahami lebih jauh tentang nikah muda. Baik itu pengertian, tata cara, kebaikan yang didapat, hukumnya dalam islam hingga mengetahui lebih dalam terkait istilah kawin atau nikah gantung.