Home » Hubungan » Hukum Nikah Beda Agama di Indonesia, Apakah 100% SAH?

Hukum Nikah Beda Agama di Indonesia, Apakah 100% SAH?

hukum nikah beda agama dalam islam dan kristen di indonesia

Di Indonesia, nikah beda agama sepenuhnya tidak didukung oleh Mahkamah Konstitusi. Tidak sama halnya dengan pernikahan yang dilangsungkan antara rekan kerja. Bagi sebagian orang mungkin mudah dalam menjalaninya. Namun bagi sebagian orang lagi ternyata cukup sulit.

Soalnya, menikah dengan seseorang yang berbeda agama bisa bikin biaya pernikahan membengkak. Belum lagi pra-kondisi dengan latar belakang agama yang kadang membuat momen pernikahan tidak sakral lagi jika diabaikan. Selengkapnya, silakan Anda baca dulu fenomena, pandangan masing-masing agama, tata cara serta hukum nikah beda agama di Indonesia berikut ini.

Fenomena Nikah Beda Agama di Indonesia

fenomena nikah beda agama dalam islam dan kristen di indonesia
fenomena nikah beda agama di indonesia

Dulu, fenomena menikah dengan latar belakang agama yang beda masih menjadi pembicaraan tabu. Lain halnya dengan sekarang karena jumlah tersebut sudah meningkat. Salah satu sebabnya dipicu oleh pernikahan dengan agama berbeda dari publik figur. Terutama yang selama ini menjadi pemeran film atau musisi.

Baca juga: 12 Ciri ciri Wanita Idaman yang Bikin Pria Bahagia Lahir Batin

Tidak heran jika para pengikut mereka terinspirasi dengan apa yang dilakukan oleh sang idola. Bukan tidak mungkin jika di kemudian hari fenomena ini akan merasuk ke ranah pedesaan yang acapkali tidak tersentuh oleh media dan teknologi. Lantas, bagaimana masing-masing agama menyikapi pernikahan seperti ini?

Hukum Nikah Beda Agama Menurut Islam

Hukum nikah beda agama menurut ulama NU, MUI, Muhammadiyah, dan lainnya bersepakat jika pernikahan dengan latar belakang berbeda agama itu hukumnya haram. Apa pun alasannya. Apa pun kondisinya.

Baca juga: 3 Rukun dan Syarat Sah Menikah dalam Islam

Peringatan akan haramnya pernikahan dengan agama berbeda banyak disebutkan dalam Al-qur’an. Misalnya, seperti hukum pernikahan beda agama menurut Al-Qur’an surah Al-Baqarah ayat 221 dibawah ini:

“Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik dengan wanita-wanita mukmin sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.”

Dalil-dalil yang ada pada Al-qur’an bersifat mengikat dan wajib ditaati oleh muslim yang beriman. Dalam ayat tersebut sangat jelas larangannya. Empat madzhab terkenal seperti Imam Hanafi, Imam Malik, Imam Syafi’i, serta Imam Hambali juga bersepakat akan hal itu.

Dari pendapat ulama Muhammadiyah di sidang Muktamar Tarjih ke-22 tahun 1989 (Malang) telah menetapkan, bahwa pernikahan berbeda agama itu hukumnya tidak sah. Soalnya di zaman sekarang tidak ada ahli Al-kitab yang murni berdasarkan tuntunan Allah SWT selain Islam.

Begitu pula dengan MUI yang telah menetapkan putusan tidak bolehnya menikah beda agama dalam Musyawarah Nasional atau Munas tanggal 11-17 Rajab 1400 tahun Hijriyah. Dalam Munas tersebut, MUI mengutip bukti-bukti dari dalil Al-qur’an seperti di surat Al-Baqarah ayat 221, Al-Mumtahanah ayat 10, dan lain-lain sebagainya.

Fatwa yang keluar dari MUI ada dua. Pertama, MUI menetapkan bahwa pernikahan yang berbeda agama adalah tidak sah atau haram. Kedua, pernikahan laki-laki dengan wanita Ahlu Kitab juga haram atau tidak sah. Begitu pun sebaliknya karena menyorot perkembangan agama selepas kepergian Rasulullah SAW hingga sekarang.

Hukum Nikah Beda Agama Menurut Kristen

Sama dengan Islam, agama Kristen sebetulnya juga tidak membolehkan pernikahan yang berbeda agama. Akan tetapi, dalam praktiknya agama ini tidak menghalangi bagi umatnya untuk menikah dengan agama lain. Ada beberapa pandangan dalam Kristen yang sebaiknya Anda ikuti.

Pertama, umat beragama Kristen amat dianjurkan untuk menikah secara sipil atau menikah dengan yang seagama. Kedua, andaikata umat Kristen menikah dengan yang berbeda agama akan ada penggembalaan khusus. Lalu yang ketiga, pihak gereja tidak memberkati pernikahan berbeda agama tersebut.

Terakhir, ada yang memberkati. Hanya saja dengan syarat, bahwa pihak yang beragama selain Kristen diharapkan mau bergabung ke dalam agama Kristen atau pindah agama. Akan tetapi, ada pula pihak gereja yang ternyata justru mengeluarkan anggota jemaahnya dari gereja atau tidak boleh beribadah lagi di sana.

Berhubung banyaknya yang melakukan pernikahan dengan latar belakang agama yang berbeda, maka diadakan MPL PGI atau sidang Majelis Pekerja Lengkap Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia. Tepatnya pada tahun 1989 lalu.

Hasil dari sidang tersebut menyatakan, bahwa umat Kristen bersepakat, bahwa pihak institusi-lah yang berhak mengesahkan suatu pernikahan. Hal tersebut berarti harus dicatat lewat kantor catatan sipil. Pihak gereja juga berkewajiban untuk meneguhkan serta memberkati perkawinan yang disahkan oleh pihak pemerintah.

Hukum Nikah Beda Agama Menurut Agama Lainnya

hukum nikah beda agama dalam islam, kristen, konghucu dan agama lain di indonesia
hukum nikah beda agama menurut agama lain

Meskipun sebagai agama minoritas di Indonesia, umat agama Hindu juga menyatakan sikapnya terkait pernikahan dengan latar belakang agama berbeda. Dalam agama Hindu, menikah dengan pasangan beragama berbeda sama halnya dengan zina.

Berbeda dengan agama Buddha yang cenderung membolehkan pernikahan tersebut. Menurut agama Buddha, asalkan pasangan sudah bisa saling memahami, menerima, dan tidak memaksakan kehendak masing-masing tak mengapa bila menikah meski beda agama yang bisa saja terjadi karena si wanita hamil duluan.

Baca juga: 8 Ciri-ciri Hamil Muda yang Harus Anda Ketahui Sedini Mungkin

Sedangkan agama Konghucu menyatakan sikap yang sama dengan agama Islam dan Hindu. Mereka melarang dengan keras pada pernikahan yang berbeda keyakinan. Soalnya dalam pernikahan di agama Konghucu, masing-masing mempelai harus mengucapkan pengakuan keimanan atau mengambil sumpah terhadap agama Konghucu.

Adapun jika salah satu mempelai tidak mengikrarkan diri untuk masuk ke agama Konghucu, maka yang direstui hanya mempelai beragama Konghucu. Lainnya tidak. Sedangkan restu dalam agama Konghucu bukanlah sebagai peneguhan, tapi keputusan resmi yang bersifat mengikat.

Cara Nikah Beda Agama

Dalam pernikahan dengan latar belakang agama yang berbeda memiliki tata-cara tersendiri. Pertama, pasangan atau kedua mempelai harus meminta penetapan dalam pengadilan. Kedua, mereka menikah menurut agama masing-masing. Ketiga, harus tunduk sementara kepada salah satu hukum agama. Terakhir, diharuskan untuk menikah di luar negeri.

Dari keempat cara tersebut, tentu yang paling banyak menghabiskan biaya ada di poin keempat. Soalnya tidak semua pasangan yang hendak menikah dengan latar belakang agama berbeda memiliki kemampuan untuk menikah di luar negeri. Mengingat ongkos pulang-pergi, biaya hidup, akomodasi, dan lain-lainnya menyentuh nominal yang tinggi.

Kalau dipaksakan, minimal untuk bujet menikah di luar negeri itu 50 juta Rupiah. Termasuk pengurusan paspor dan berkas-berkas penting lainnya seperti surat izin. Itu berlaku untuk saat ini. Bisa jadi di tahun-tahun mendatang bisa lebih tinggi mengingat inflasi yang ada di Tanah Air selalu naik dari tahun ke tahun hingga banyak terjadi menikah muda.

Baca juga: 3 Hal Penting Tentang Menikah Muda yang Wajib Anda Ketahui

Adapun dalam meminta penetapan pengadilan, Anda wajib menempuh dan melengkapi 5 persyaratan nikah beda agama di Indonesia maupun Luar Negeri, diantaranya yaitu:

  1. Harus memilih pernikahan dengan lembaga salah satu agama.
  2. Siapkan semua berkas yang diperlukan untuk menentukan layak atau tidaknya kedua mempelai menikah.
  3. Melangsungkan pernikahan dengan meminta izin kepada pemuka agama.
  4. Barulah meminta penetapan kepada pengadilan di negeri setempat dengan cara membawa bukti surat nikah yang berasal dari lembaga agama bersangkutan.
  5. Anda wajib membawa surat penetapan pengadilan ke kantor pencatatan sipil dengan tujuan untuk menerbitkan akta pernikahan.

Untuk itu, sebelum Anda bermaksud untuk menikah beda agama dengan pria atau wanita kesayangan, sebaiknya pertimbangkan hal-hal di atas. Semua demi kenyamanan yang terbangun dalam hubungan rumah tangga. Bukankah menikah itu tujuannya untuk mendapatkan ketenangan serta kebahagiaan yang lengkap di dunia ini?