Nikah adalah salah satu ibadah dalam agama Islam, namun rukun dan syarat nikah dalam islam yang sah pun harus diketahui sebelum melangsungkan akad nikah dan jangan sampai malah memilih untuk menikah siri.
Hal ini bahkan sangat penting mengingat dalam Al-qur’an Anda bisa menemukan firman yang menganjurkan soal pernikahan. Salah satunya adalah Surah An-Nisa ayat 3.
Namun, untuk menjadikan pernikahan sah, Anda harus memenuhi syarat dan rukun nikah yang sah secara agama dan hukum terlebih dahulu.
Apalagi, sebenarnya dalam kehidupan sebenarnya laki-laki dan perempuan saling membutuhkan, tak apa bila memang harus menikah di usia muda.
Oleh sebab itulah pernikahan sebaiknya harus dilangsungkan untuk mengendalikan perkembangbiakan yang sesuai dengan agama dan hukum. Apa saja sih rukun dan syarat nikah agar menjadi sah? Ini dia!
1. Rukun dan Syarat Nikah dalam Islam
Seperti yang sudah dikatakan sebelumnya, agar pernikahan yang dilangsungkan bisa sah, ada rukun dan syarat yang harus dipenuhi dulu. Rukun dan syarat nikah dalam islam itu sendiri terdiri atas adanya calon suami atau mempelai pria, lalu adanya calon istri atau mempelai wanita. Selain itu, harus ada juga wali dari calon mempelai wanita.
Selain itu, rukun dan syarat nikah dalam agam Islam yang lain yang harus terpenuhi adalah harus ada saksi minimal dua orang. Harus ada perjanjian yang dilakukan juga.
Perjanjian itu bukan sekedar perjanjian, melainkan perjanjian seumur hidup pernikahan yang disebut juga dengan akad nikah ataupun ijab qabul.
Sedangkan untuk syarat nikah dalam Islam ada cukup banyak. Syarat menikah dalam islam terdiri dari adanya mempelai laki-laki, mempelai perempuan, wali, saksi, dan tidak ada halangan perkawinan antara calon mempelai wanita ataupun suaminya. Mereka juga tak boleh memiliki larangan dalam pernikahan tersebut.
2. Kriteria Syarat Nikah
Meski rukun dan syarat nikah sudah ada semuanya, namun agar pernikahan bisa berjalan lancar, semua syarat nikah tersebut harus memenuhi kriteria wajib. Kriteria tersebut adalah pertama adanya mempelai laki-laki. Rukun dan syarat wajib bagi mempelai laki-laki dalam melangsungkan pernikahan adalah beragama Islam dan laki-laki normal atau tulen.
Selain itu, pernikahan yang dilangsungkan juga harus tidak ada dalam paksaan. Si calon mempelai laki-laki juga tak boleh memiliki istri empat atau lebih dari itu, kecuali bila sebelumnya telan bercerai. Syarat lainnya adalah si calon istri bukan mahram calon pengantin laki-laki tersebut.
Si calon mempelai laki-laki juga harus tahu bahwa calon istrinya adalah sah untuk dinikahi dan dia juga tak boleh berada dalam ibadah ihram haji ataupun umrah.
Sedangkan untuk syarat bagi mempelai wanita adalah harus beragama Islam, wanita normal dan bukan mahram dari calon suaminya.
Sedangkan untuk syarat wali pernikahan, dia adalah seorang laki-laki dan beragama Islam. Beliau juga tak boleh fasik dan memiliki hak untuk menjadi wali si calon mempelai wanita.
Selain itu, wali juga tak boleh ada halangan atas perwaliannya pada si gadis. Wali juga diwajibkan merdeka dan tidak dalam keadaan paksaan atau atas kemauan sendiri.
Satu lagi, beliau juga tak boleh berada dalam keadaan ihram haji atau umroh. Sedangkan syarat untuk saksi, mereka harus laki-laki dan sudah baligh atau dewasa.
Jumlahnya minimal dua orang dan hadir langsung dalam acara akad nikah tersebut. Mereka juga harus memahami tentang akad nikah yang berlangsung.
Selain itu, juga harus bisa mendengar, melihat, dan dapat berucap alias tidak buta, tuli dan bisu serta adil juga. Sedangkan untuk syarat tak ada halangan perkawinan bagi calon suami dan istri, terdiri atas tidak ada hubungan darah yang dekat antara keduanya. Selain itu, mereka juga tak boleh satu susuan.
Lalu, mereka juga tak boleh ada hubungan persemendaan atau mushaharah. Mereka juga tak boleh dalam keadaan li’an dan si calon suami juga tak boleh memiliki istri 4 atau lebih serta mendapatkan izin dari istri sebelumnya bila si calon tidak dijadikan istri pertama. Mereka juga tak boleh berbeda agama dan tidak pula dalam talak ba’in kubra.
Pada hubungan tersebut juga tidak ada permaduan dan calon istri tidak dalam masa iddah dan tidak memiliki suami. Lalu, untuk syarat sah akad nikah adalah adanya ijab atau penyerahan dari wali dan adanya qabul atau kalimat penerimaan dari suami. Selain itu, ijab memakai kata nikah di dalamnya atau kata lain yang artinya sama.
Selain itu, ijab dan wabul yang dilakukan haruslah jelas dan dilakukan dalam satu majelis atau tempat umum. Sedangkan untuk larangannya adalah mereka tak boleh ada hubungan darah dan rukun nikah semuanya harus terpenuhi lebih dulu.
3. Apa Saja Syarat Pernikahan di Indonesia?
Untuk syarat pernikahan di Indonesia, cukup banyak yang harus Anda penuhi. Pertama adalah fotokopi bukti pengesahan perkawinan menurut agama.
Selain itu, juga harus melampirkan akta kelahiran dan fotokopi kartu keluarga dan KTP. Bila sudah pernah bercerai, Anda juga harus melampirkan fotokopi akta perceraian atau akta kematian.
Untuk mempelai yang berusia di bawah 21 tahun, harus mendapat izin dari orang tua dan bila orang tua berhalangan hadir atau sudah tak ada, harus ada surat izin resmi yang diketahui oleh pejabat berwenang. Lalu, harus ada juga surat izin pengadilan negeri bagi calon pengantin yang berusia di bawah 21 tahun.
Anda juga harus melampirkan foto berdampingan dengan ukuran 4 x 6 sebanyak 4 lembar dan juga membawa dua orang saksi bila mau melangsungkan pernikahan di KUA.
Semua syarat dan dokumen untuk menikah yang dibutuhkan ini sudah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sehingga harus dipenuhi bila mau menikah.
Sedangkan bila Anda ingin melangsungkan pernikahan dengan warga negara asing, syarat dan ketentuannya lebih berat. Beberapa syaratnya adalah surat izin menikah yang dikeluarkan oleh kedutaan asal WNIA tersebut, kartu identitas WNA, fotokopi paspor, surat keterangan domisili dan masih banyak lagi.
Syarat-syarat itu sudah diatur sedemikian rupa dan harus dipatuhi bila ingin mendapat pengakuan dan tercatat dalam KUA. Bila si calon belum memenuhi batas umur, Anda harus menyertakan surat pernyataan izin untuk menikah dari walinya terlebih dulu dan juga harus mendapatkan dispensasi dari pengadilan negeri terlebih dulu.
Setelah semua syarat dan rukun nikah tersebut terpenuhi, barulah Anda bisa melangsungkan pernikahan. Jadi, Anda tak bisa asal nikah saja. Harus pahami lebih dulu secara baik-baik mengenai Rukun dan Syarat Nikah dalam Islam yang sah secara agam dan hukum serta apa saja yang dibutuhkan untuk melangsungkan pernikahan tersebut!