Nikah secara siri atau nikah siri disebut juga dengan nikah di bawah tanah adalah suatu pernikahan yang sah menurut agama, hanya saja tidak tercatat di Kantor Urusan Agama.
Hal ini biasanya dilakukan sebagian pasangan yang terkendala berbagai urusan untuk menikah resmi di Kantor Urusan Agama atau KUA. Apalabila dikaji secara bahasa, maka nikah siri dapat diartikan sebagai nikah rahasia dan tanpa adanya acara lamaran pernikahan, dll.
Itu artinya, menikah secara siri dapat diartikan juga sebagai nikah yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi atau rahasia, tidak tercatata di Kantor Urusan Agama dan terkadang juga tidak disertai oleh wali yang sah. Apa saja yang harus diketahui tentang nikah siri ini?
Nikah siri yang berarti rahasia ini bila dirujuk berdasarkan agama dan rukun Islam tentang perkawinan, maka dianggap sah asal diketahui juga oleh banyak orang. Jadi, maksud kata rahasia di atas hanya tidak tercatat di Kantor Urusan Agama saja. Hanya saja, meski pernikahan secara ini diperbolehkan, ini bukanlah sebuah adat dari agama Islam.
Di zaman Rasulullah dulu, nikah siri tidak pernah dilakukan. Pernikahan di zaman itu dianjurkan untuk membuat perayaan bahkan hingga memotong kambing. Hanya saja, bila tak mampu, Anda bisa menyajikan hidangan seadanya saja. Misalnya saja, pada zaman dulu disajikan susu dan kurma saja.
Paling penting dalam pernikahan ini sendiri adalah memperkenalkan kedua mempelai kepada masyarakat. Selain itu, nikah siri ini bisa dinyatakan sah bila terpenuhi syarat dan rukun yang diwajibkan ada. Sedangkan bila tidak terpenuhi syarat dan hukumnya, malah akan haram karena bisa mengundang mudharat dan kerugian pada salah satu pihak nantinya.
Persyaratan Nikah Siri
Mungkin Anda pernah mendengar beberapa waktu lalu bahwa nikah siri online sedang digalakkan di banyak tempat. Nikah siri daring ini adalah mempertemukan calon pengantin wanita dan pengantin pria secara daring namun tetap melangsungkan pernikahan layaknya pernikahan pada umumnya.
Nantinya, calon pengantin yang masuk agama Islam itu akan memperoleh surat keterangan masuk Islam sehingga ia bisa menikah di bawah tangan. Lalu, syarat untuk nikah siri adalah bila wanita yang menikah ini berstatus janda, maka harus melewati masa idah dan lebih baik disertakan dengan surat cerai.
Tapi, bila si calon mempelai wanita menjadi janda dikarenakan ditinggal mati, maka calon hakim bisa meminta pengakuan lisan dari calon pengantin wanita untuk menegaskan statusnya. Pengakuan ini bersifat mengikat dan disaksikan oleh para saksi. Hanya saja, jika calon pengantin wanita masih gadis, umurnya harus minimal 40 tahun.
Mereka juga belum pernah tinggal serumah dan memenuhi hukum syariah dari wali nasabnya. Sedangkan untuk syarat calon mempelai laki-laki, syarat untuk nikah siri menurut Islam adalah belum memiliki 4 orang istri dan sudah memiliki penghasilan dan berusia paling tidak 26 tahun.
Kedua calon mempelai juga harus menunjukkan kartu identitas yang masih berlaku seperti KTP ataupun paspor. Tunjukkan juga foto yang jelas sebelum ijab qabul dilaksankan untuk memastikan bahwa pasangan yang menikah sesuai dengan identitasnya di kartu tersebut. Tentunya, agar pernikahan ini bisa sah, harus ada maharnya.
Calon pengantin pria diwajibkan untuk membawa dan memperlihatkan mahar saat ijab qabul. Mahar yang dibutuhkan dalam acara ini tak harus besar. Paling penting, sesuai dengan kesepakatan antara pihak pengantin laki-laki dan pengantin perempuan. Masih ada syarat menikah siri lainnya.
Untuk wanita yang akan dinikah sirikan dan menjadi istri kedua, ketiga ataupun yang keempat, harus meminta mahar yang layak untuk menyokong hidupnya. Pihak wanita sebaiknya tak sekedar menyerahkan diri untuk dinikahi karena berbagai faktor. Tujuan hal ini adalah untuk memberi jaminan kelancaran dan ketenangan serta kelangsungan hidup Anda.
Rukun Nikah Siri
Selain mengetahui syarat nikah siri, Anda juga harus tahu rukun dari nikah siri tersebut. Rukun nikah siri agar sah yang pertama adalah adanya calon suami dan istri yang tidak terhalang atau terlarang secara agama untuk menikah. Maksudnya, mereka bukan orang yang haram untuk tergabung dalam rumah tangga.
Rukun pernikahan siri selanjutnya agar sah adalah adanya ijab yang dilaksanakan. Ijab adalah lafadz yang diucapkan wali atau pengganti posisi wali yang sah bagi si calon pengantin wanita. Misalnya saja, si wali bisa mengakatan zawwajtuka fulanah atau ankahtuka fulanah yang artinya kira-kira aku nikahkan engkau dengan si fulanah.
Rukun lainya agar pernikahan tersebut sah adalah adanya qabul yang dilakukan. qabul sendiri adalah lafadz yang diucapkan calon suami yang bisanya dinyatakan dalam kalimat wabiltu hadzan nikah atau qabiltu hadzat tazwuj yang artinya adalah aku terima pernikahan ini. Kalau susah, pengantin bisa melakukannya dalam bahasa Indonesia saja.
Rukun lainnya yang harus dipenuhi adalah adanya wali. Wali ini adalah pengasuh pengantin perempuan pada waktu menikah atau orang yang akan melakukan janji nikah dengan calon penganti laki-laki untuk si calon pengantin wanita. Rukun ini sesuai dengan hadist yang artinya tidak ada nikah kecuali dengan adanya wali.
Hadist ini diriwayatkan oleh Al-Khamsah. Nah, bila si calon pengantin wanita tidak memiliki wali nasab, maka bisa digantikan dengan wali hakim. Bisa juga digantikan dengan penguasa yang memiliki hak perwalian atasanya. Hal ini juga sesuai dengan sabda Rasullullah yang artinya maka penguasa adalah wali bagi wanita yang tidak memiliki wali.
Terakhir dari rukun nikah siri agar sah ini adalah adanya dua orang saksi. Saksi inilah yang menjadikan pernikahan itu sah atau tidak. Hal ini juga sesuai dengan hadis Jabir bin Abdullah RA yang artinya tidak ada nikah kecuali dengan adanya wali dan dua saksi yang adil.
Hadist ini juga diriwayatkan oleh Al-Khamsah kecuali An-Nasa’i. Pernikahan secara siri yang dilakukan untuk menyalurkan hawa nafsu memang dibenarkan oleh agama Islam. Namun, tentunya suami ataupun istrinya harus sama-sama punya tanggung jawab dan kewajiban yang harus dipenuhi juga.
Meski nikah siri diperbolehkan dan sah menurut agama, hanya saja sampai saat ini menikah siri ini masih menuai kontroversi. Ada banyak ulama yang menolak pernikahan siri ini dan menganggap pernikahan siri tak sah. Sedangkan lainnya, ada juga yang sah. Sedangkan bula dilihat dari hukum agama, ini tidak diperbolehkan, ya!
Comments are closed.