Home » #RamadanMasaKini » Mudah, Cepat dan SAH! Begini Cara Bayar Zakat Fitrah di BAZNAS Secara Online Terbaru 2021

Mudah, Cepat dan SAH! Begini Cara Bayar Zakat Fitrah di BAZNAS Secara Online Terbaru 2021

cara bayar zakat fitrah di baznas secara online

Cara bayar zakat fitrah di BAZNAS secara online tidaklah rumit, bahkan sangat mudah dilakukan meski hanya menggunakan HP saja, lhoo!

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) mengakomodir kebutuhan pembayaran zakat fitrah secara online melalui situs web resminya di baznas.go.id/bayarzakat.

Hadirnya layanan tersebut turut membantu masyarakat Muslim yang ingin berzakat tanpa tatap muka. Seperti kita ketahui, Ramadan dan Idul Fitri dua tahun kebelakang ini terasa berbeda akibat pandemi COVID-19.

Baca juga: BACAAN Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Istri dan Anak [Lafaz, Latin & Artinya] Terlengkap 2021

Sehingga terjadilah pembatasan sosial beribadah, tak terkecuali beramal secara langsung bertatap muka.

Selain untuk mensucikan diri dan melengkapi ibadan puasa di bulan Ramadan, zakat fitrah juga mempunyai makna sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu, membagi rasa kebahagiaan, dan kemenangan di hari raya yang dapat dirasakan semuanya termasuk masyarakat miskin atau serba kekurangan.

Baca juga: Catat! Ini Pengertian Zakat Fitrah, Hukum, Syarat Wajib dan Waktu Terbaik Membayar Zakat Fitrah

Tak hanya itu saja, menunaikan zakat fitrah juga merupakan sebagai penyempurna rukun Islam yang keempat.

Zakat fitrah ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadan, dan mempunyai kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri. Besaran pada umumnya ialah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 7 Tahun 2021 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta dan sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang senilai Rp 40.000/hari/jiwa.

BAZNAS akan menyalurkan zakat fitrah dalam bentuk beras kepada mustahik, termasuk keluarga rentan yang mengalami kesulitan akibat dampak pandemi COVID-19.

Baca juga: Panduan Ibadah Ramadan 2021 Versi Pemerintah Saat Pandemi COVID-19

Panduan dan Tata Cara Bayar Zakat Fitrah di BAZNAS Secara Online

cara bayar zakat fitrah di baznas secara online

Baca juga: Fatwa MUI No. 28 Tahun 2020 Tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Tata Cara Shalat Idul Fitri Saat Pandemi COVID-19

Zakat Fitrah ditunaikan sejak awal Ramadan dan paling lambat dilakukan adalah sebelum berangkat salat Idul Fitri. Sementara itu, penyalurannya kepada para mustahik (penerima zakat) paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.

Berikut ini adalah langkah-langkah tata cara membayar Zakat Fitrah secara online lewat situs web resmi BASNAZ (Badan Amil Zakat Nasional), antara lain:

  1. Silakan kunjungi situs web BAZNAS melalui URL: baznas.go.id/bayarzakat.
  2. Pada kotak “Pilih Jenis Dana” > “Zakat” > “Zakat Fitrah”.
  3. Lalu pada kotak “Jumlah Jiwa” pilih jumlah yang ingin dibayarkan zakatnya, tersedia opsi 1-10 jiwa.
  4. Kemudian kotak “Masukkan Nomimal” akan terisi secara otomatis setelah tadi memilih jumlah jiwa.
  5. Pada opsi “Sapaan”, silakan pilih Bapak atau Ibu.
  6. Selanjutnya isi data-data yang diminta, mulai dari Nama Lengkap sampai alamat Email.
  7. Lalu klik “Lanjut ke Pembayaran” untuk melanjutkan ke halaman metode pembayaran (rekomendasi online payment/virtual account).
  8. Silakan pilih salah satu metode pembayaran yang tersedia.
  9. Sebelum lanjut klik “Bayar”, silakan baca niat zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga, yaitu “Nawaytu An Ukhrija Zakaata Al-Fitri Anni Wa An Jami’i Ma Yalzimuniy Nafaqatuhum Syar’an Fardhan Lillahi Ta’ala” yang tersedia pada bagian paling bawah.
  10. Setelah itu silakan lanjutkan pembayaran Zakat Fitrah.
  11. Selesai!

Kamu tidak perlu melakukan konfirmasi pembayaran jika telah melakukan transaksi sesuai dengan nominal yang tertera pada kode pembayaran atau lewat virtual account (halaman Bayar Zakat). Konfirmasi dibutuhkan apabila Kamu transfer tanpa lewat virtual account.

Hadirnya layanan bayar zakat fitrah di situs web resmi BAZNAS secara online tentu sangat membantu masyarakat Muslim yang menginginkan berzakat tanpa harus bertatap muka, mengingat saat ini masih dalam kondisi pandemi COVID-19 yang belum mereda. Lantas, bagaimana hukumnya?

Hukum Membayar Zakat Fitrah Secara Online

cara bayar zakat fitrah di baznas secara online
Zakat Fitrah

Pimpinan BAZNAS, Rizaludin Kurniawan menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir apabila ingin berzakat secara online tanpa tatap muka karena hukumnya tetap SAH.

Dikutip dari Antara, menurut Rizaludin, cara membayar zakat fitrah bisa melalui media apa saja termasuk media elektronik digital. Bayar zakat dapat langsung ke amil zakat di Musolah, Masjid, transfer, atau kanal digital dan uang elektronik.

“Kanal untuk membayar zakat bisa bermacam-macam karena Islam itu mudah dan memudahkan,” ujarnya Rizaludin pada (22/04/2021).

Sementara itu, Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia, Fitria Irmi Triswati mengajak masyarakat untuk membayar zakat fitrah lewat kanal digital sekaligus mengurangi kontak fisik demi menekan risiko penyebaran COVID-19.

“Sejalan dengan itu, Presiden Joko Widodo juga turut memberi arahan pandemi COVID-19 yang melanda Indonesia harus bisa menjadi momentum percepatan transformasi digital.” kata Fitria.

Nah, itulah tadi penjelasan lengkap tentang tata cara bayar zakat fitrah di BAZNAS secara online dengan mudah, cepat dan SAH.

“Marilah sempurnakan puasa bulan Ramadan dengan menunaikan kewajiban membayar Zakat Fitrah. Jangan sampai telat, ya!”

Bagikan Artikel: