Home » Pendidikan » Tujuan Hukum Menurut Para Ahli

Tujuan Hukum Menurut Para Ahli

Tujuan Hukum Menurut Para Ahli

Sama halnya dengan pengertian hukum, banyak teori atau pendapat mengenai tujuan hukum. Untuk pembahasan kali ini kami akan mengulas mengenai Tujuan Hukum yang dimana dalam hal ini meliputi tujuan menurut para ahli, nah agar dapat lebih memahami dan dimengerti simak ulasan selengkapnya dibawah ini.

Tujuan Hukum Menurut Para Ahli

Tujuan Hukum Menurut Para Ahli

Berikut ini terdapat beberapa tujuan hukum menurut para ahli, terdiri atas:

1. Menurut M J Van Apel Dorn

Sebagai gejala dalam masyarakat, maka keseluruhan kebiasaan-kebiasaan hukum yangberlaku dalam masyarakat adalah objek dari ilmu hukum.

2. Menurut Prof Subekti, SH

Hukum itu mengabdi pada tujuan negara yaitu mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyatnya dengan cara menyelenggarakan keadilan. Keadilan itu menuntut bahwa dalam keadaan yang sama tiap orang mendapat bagian yang sama pula.

3. Menurut Geny

Tujuan hukum semata-mata ialah untuk mencapai keadilan. Dan ia kepentingan daya guna dan kemanfaatan sebagai unsur dari keadilan.

4. Menurut Prof. Mr. Dr. LJ. van Apeldoorn

Tujuan hukum adalah mengatur hubungan antara sesama manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian antara sesama. Dengan menimbang kepentingan yang bertentangan secara teliti dan seimbang.

Pada umumnya Tujuan hukum menurut para ahli adalah ditujukan untuk mendapatkan keadilan, menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat serta mendapatkan kemanfaatan atas dibentuknya hukum tersebut. Selain itu, menjaga dan mencegah agar tiap orang tidak menjadi hakim atas dirinya sendiri, namun tiap perkara harus diputuskan oleh hakim berdasarkan dengan ketentuan yang sedang berlaku.

Secara singkat Tujuan Hukum antara lain:

  • Keadilan
  • Kepastian
  • Kemanfaatan

Jadi hukum bertujuan untuk mencapai kehidupan yang selaras dan seimbang, mencegah terjadinya perpecahan dan mendapat keselamatan dalam keadilan.

5. Menurut Aristoteles (teori etis)

Tujuan hukum adalah hanya sekedar mencapai keadilan, memberikan sesuatu kepada setiap orang yang menjadi haknya. Disebut dengan teori etis karena hukumnya berisi mengenai adanya kesadaran etis tentang apa yang tidak adil serta apa yang adil.

6. Menurut Van Apeldor

Tujuan hukum adalah mengatur pergaulan hidup manusia yang ada dimasyarakat secara damai dengan melindungi kepentingan-kepentingan hukum manusia, seperti kemerdekaan jiwa, kehormatan dan harta benda.

7. Menurut Jeremy Bentham (Teori Utilitis)

Untuk dapat mencapai sebuah kemanfaatan, berarti tujuan hukum harus dapat menjamin kebahagiaan untuk banyak orang atau masyarakat.

Tujuan Hukum Menurut Para Ahli

8. Menurut Purnadi dan Soerjono Soekanto

Tujuan hukum adalah untuk dapat mencapai kedamaian hidup manusia yang didalamnya mencakup ketertiban eksternal antarpribadi serta ketenangan pada internal pribadi.

9. Menurut Leon Duguit

Semua aturan tingkah laku para angota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh anggota masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan jika yang dlanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.

10. Menurut Immanuel Kant

Keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang yang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.

11. Menurut Roscoe Pound

Sebagai tata hukum mempunyai pokok bahasan hubungan antara manusia dengan individulainnya, dan hukum merupakan tingkah laku para individu yang mempengaruhi individulainnya. Adapun hukum sebagai kumpulan dasar-dasar kewenangan dari putusan-putusan pengadilan dan tindakan administratif Law as a tool of social engineering

12. Menurut John Austin

Seperangkat perintah, baik langsung maupun tidak langsung dari pihak yang berkuasa kepada warga rakyatnya yang merupakan masyarakat politik yang independen dimana pihak yang berkuasa memiliki otoritas yang tertinggi.

13. Menurut Karl Von Savigny

Aturan yang terbentuk melalui kebiasaan dan perasaan kerakyatan, yaitu melalui pengoperasian kekuasaan secara diam-diam. Hukum berakar pada sejarah manusia, dimana akarnya dihidupkan oleh kesadaran, keyakinan, dan kebiasaan warga masyarakat.

Demikian sudah penjelasan mengenai Tujuan Hukum Menurut Para Ahli. Semoga bermanfaat. Terima kasih.