Bacalagers Media, Jakarta – Bantuan Rp 1,2 juta per peserta terpilih Program Bantuan Produksi Usaha Kecil (BPUM) atau BLT UMKM terus digalakkan Kementerian Pendidikan Koperasi dan UMKM lewat BNI dan BRI di link banpresbpum.id.
Dalam program BPUM tersebut, besaran yang akan didapatkan pelaku UMKM pada tahun 2021 sebesar Rp 1,2 juta untuk usaha kecil. Ini turun dari Rp 2,4 juta pada tahun lalu. Bantuan ini bersifat hibah, tidak ada pinjaman ataupun kredit tanpa agunan (KUR).
Program BLT UMKM atau Banpres BPUM 2021 adalah strategi pemerintah untuk menghidupkan kembali perekonomian nasional, membantu usaha kecil bertahan dan kembali aktif di tengah pandemi COVID-19.
Dana program bantuan yang dicanangkan pemerintah mulai Maret 2020 akan disalurkan melalui tiga bank BUMN, yaitu Bank BNI, BRI, dan Bank Syariah Aceh.
Apabila ingin cek bantuan program BLT UMKM atau Banpres BPUM bisa cek lewat PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, yaitu lewat link banpresbpum.id.
Baca juga: Syarat & Cara Mendapatkan Bansos FMOTM 2021 Untuk Warga DKI Jakarta, Daftar Online Lewat HP di Sini
Adapun cara cek setelah akses link banpresbpum.id, adalah sebagai berikut:
- Masukkan nomor induk kependudukan (NIK) e-KTP.
- Kemudian klik “CARI”
- Setelah pencarian data DTKS, nantinya akan ada notifikasi apakah Kamu sudah mendapatkan bantuan atau tidak.
- Apabila terdaftar sebagai penerima, pelaku UMKM bisa pergi langsung ke kantor cabang Bank BNI terdekat untuk mencairkan BLT UMKM Rp 1,2 juta.
- Nantinya, penerima bantuan akan memiliki pilihan: Langsung ditransfer ke rekening penerima atau dibuatkan ATM baru secara gratis.
Baca juga: Batal Diberangkatkan, Begini Prosedur Pengembalian Setoran Lunas Biaya Haji (BIPIH) Reguler 2021
Persyaratan mencairkan BLT UMKM Rp 1,2 juta Banpres BPUM BNI sebagai berikut:
- Membawa buku tabungan dan kartu ATM
- Membawa e-KTP
- Membawa surat pernyataan yang ditandatangani oleh aparat desa setempat
- Notifikasi SMS pemberitahuan penerima Banpres Produktif (BPUM) sendiri tidak hanya terbatas pada mereka yang sudah mempunyai rekening BNI.
Bagi pelaku UMKM yang tidak terdaftar dalam aplikasi ini bisa mengajukan permohonan langsung ke kantor wilayah yang bertanggung jawab atas koperasi dan UMKM.
Berikut persyaratan daftar pengajuan BLT UMKM atau Banpres BPUM
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP
- Mempunyai usaha mikro
- Bukan ASN: TNI, Polri, Pegawai BUMN/BUMD, Anggota DPR/DPRD
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
- Bagi pelaku usaha mikro yang mempunyai e-KTP dan domisili usaha berbeda harus melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Nomor Induk Berusaha (NIB) dan IUMK (Izin Usaha Mikro Kecil)
Hingga Jum’at, 11 Juni 2021, BLT UMKM atau Banpres BPUM Rp 1,2 juta masih dalam tahap 2. Belum ada pernyataan resmi perihal tahap 3 dari pemerintah pusat.