Cara Daftar Program FMOTM 2021 DKI Jakarta Untuk Warga Miskin di fmotm.jakarta.go.id agar Dapat Bansos DTKS

cara daftar program fmotm 2021 dki jakarta untuk warga miskin agar dapat bansos dtks di fmotm.jakarta.go.id

Bacalagers Media, Jakarta – Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta melalui Dinsos DKI Jakarta akan melakukan pendataan masyarakat Jakarta yang kurang mampu atau fakir miskin untuk mendapatkan Bansos DTKS dengan cara daftar Program FMOTM 2021 DKI Jakarta.

Warga Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (FMOTM) diarahkan pemerintah untuk mendaftarkan diri ke sistem FMOTM yang akan dibuka mulai 7 Juni sampai 25 Juni 2021 sebagaimana jadwal yang disebutkan pada postingan akun Instagram resmi Pemprov DKI Jakarta.

“Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta kembali membuka pendaftaran DTKS melaui sistem FMOTM (Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu) yang akan dilaksanakan secara online pada tanggal 7 – 25 Juni 2021.” tulis akun Instagram @dkijakarta pada Kamis (03/01).

Baca juga: 5 Bansos & BLT UMKM yang Cair Juli 2021: BPUM, PKH sampai BST Kemensos, Cek Daftar Penerima Secara Online di Sini

Program Bansos DTKS ini nantinya akan digunakan sebagai dasar pemberian program bantuan di Provinsi DKI Jakarta seperti KLJ (Kartu Lansia Jakarta), KPDJ (Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta), KAJ (Kartu Anak Jakarta), KJP Plus (Kartu Jakarta Pintas Plus), KJMU, PKH (Program Keluarga Harapan), BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) dan program bantuan lainnya.

Warga FMOTM yang sudah mendaftarkan diri berikutnya akan dilakukan verifikasi data dengan Dukcapil dan Bapenda sebelum dilakukan Musyawarah Kelurahan untuk menentukan kelayakan pendaftar.

Warga yang termasuk ke dalam kategori Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (FMOTM) adalah warga yang memenuhi persyaratan sebagai berikut.

Persyaratan Mendaftar Program FMOTM DKI Jakarta 2021 Agar Lolos

cara daftar program fmotm 2021 dki jakarta untuk warga miskin agar dapat bansos dtks di fmotm.jakarta.go.id

Berikut ini adalah sejumlah syarat wajib yang harus dipenuhi agar dapat ikut Program FMOTM 2021 DKI Jakarta, yaitu:

  1. Warga DKI Jakarta yang berprofesi sebagai anggota rumah tangga.
  2. Bukan pegawai tetap BUMN, PNS, TNI, Polri, Anggota DPR/DPRD, Anggota MPR dan ASN lainnya.
  3. Tidak mempunyai kendaraan roda empat, seperti mobil dan lainnya.
  4. Tidak mempunyai tanah atau lahan dan bangunan dengan nilai Jual Objek (NJOP) di atas Rp 1 miliar.
  5. Sumber air minum utama rumah tangga adalah air yang dimasak atau air isi ulang tidak bermerek.
  6. Tidak bekerja atau mempunyai pemasukan tetap per bulan di atas Rp 1 juta.
  7. Fakir miskin atau keluarga tidak mampu berdasarkan penilaian masyarakat sekitar.

Bagi warga yang memenuhi semua kriteria sebagaimana Kami sebutkan di atas dapat segera melakukan pembuatan akun FMOTM agar kedepannya dapat menerima Bansos DTKS atau Bansos lainnya yang dikelola oleh Dinsos DKI Jakarta.