Jika anda ingin mendaftarkan bisnis anda, tetapi kesulitan dalam menentukan kelas merek dari produk anda. Memang, seberapa sulit sih cara klasifikasi kelas merek yang tepat untuk sebuah bisnis?
Maka ada konsekuensi salah dalam memilih kelas dan kemungkinan bahwa merek anda sudah digunakan oleh orang lain. Oleh karena itu, simak cara klasifikasi kelas merek berikut ini.
Baca juga: 5 Manfaat Menggunakan Jasa Pendaftaran Merek Untuk Bisnis Anda
Dasar Hukum Kelas Merek
Berdasarkan Pasal 15 ayat (1) tentang pendaftaran merek, apabila golongan dan jenis barang atau jasa tidak sesuai dengan klasifikasinya, maka menteri akan mencoret merek anda. Oleh karena itu, pemilihan kelas perlu dilakukan dengan hati-hati.
Hingga saat ini, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual belum memahami klasifikasi merek, sehingga pendaftaran hak merek ditolak. Misalnya, ada merek coklat dalam kemasan yang mendaftarkan permen coklat isi alkohol di kelas 30.
DJKI dapat memberitahukan kepada pemohon bahwa permen coklat dengan isi alkohol dikeluarkan dari pendaftaran.
Karena permen cokelat mengandung anggur cair dan alkohol berada di kelas 33, sedangkan pemohon mencantumkan semua jenis barang di kelas 30.
Jika pemohon mendapatkan perlindungan untuk jenis cokelat dengan isian alkohol. Caranya dengan mendaftarkan aplikasi pendaftaran merek ke kelas 33 untuk cokelat yang mengandung alkohol.
Inilah sebabnya mengapa penting untuk memahami klasifikasi merek dari setiap produk dalam merek anda.
Baca juga: 4 Masalah Merek Hak Kekayaan Intelektual Populer HAKI
Sistem Klasifikasi Kelas Merek
Saat mendaftarkan merek dagang, anda perlu memahami klasifikasi merek dagang untuk mengetahui kelas yang sesuai untuk merek dagang yang ingin anda daftarkan. Klasifikasi ini menempatkan setiap sektor barang dan jasa menurut kelasnya.
Anda harus sudah mengetahui kelas yang cocok untuk bisnis anda sebelum mendaftarkan hak merek dagang. Jika ada berbagai produk dari merek anda, pastikan mengklasifikasikan setiap produk sesuai dengan kelasnya.
Baca juga: Daftar Isi dan Cara Mengisi Formulir Pendaftaran Merek Dagang
Cara Menemukan Kelas Merek
Anda dapat mengetahui kelas apa yang tersedia dalam klasifikasi hak merek dagang.
Klasifikasi Kelas Merek
DJKI menggunakan klasifikasi berdasarkan Klasifikasi Barang dan Jasa Internasional versi 11.
Sistem ini digunakan di berbagai negara, sehingga akan memudahkan jika brand anda ingin diakui di internasional. Terdapat 45 kelas dalam sistem klasifikasi merek barang dan jasa.
Baca juga: 6 Alasan Pentingnya Pendaftaran Merek Bagi Usaha Anda
Registrasi Online
DJKI Kemenkumham memberikan kemudahan layanan pendaftaran merek. Tidak perlu kemana-mana, pendaftaran merek bisa dilakukan secara online.
Apalagi saat ini anda sedang menghadapi situasi pandemi virus corona, membuat anda harus menjaga jarak dengan orang lain.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia melalui Instagram menjelaskan pendaftaran merek dapat dilakukan melalui website brand.dgip.go.id.
Baca juga: Cek Merek Dagang Terdaftar dapat Dihapus, Ini Alasannya
Cara Mendaftarkan Merek Online
Berikut langkah-langkah pendaftaran merek secara online:
- Daftarkan akun di situs merek.dgip.go.id
- Tunggu email balasan untuk aktivasi akun
- Masukkan nama pengguna dan kata sandi, pilih aplikasi online
- Klik tambahkan untuk membuat aplikasi pendaftaran baru
- Isi formulir dengan lengkap dan teliti
- Lalu upload data yang diperlukan, seperti label merek, tanda tangan, sertifikat UMK jika pemohon dari usaha mikro. Jika semuanya sudah terisi, klik finish dan akan diterima oleh DJKI.
Selain klasifikasi kelas merek, situs brand.dgip.go.id juga menyediakan layanan lainnya. Mulai dari perpanjangan merek hingga pengajuan keberatan hingga permohonan merek. Anda dapat mengurus perubahan nama atau alamat dan pemindahan hak merek di situs ini.