Home » News » Batal Diberangkatkan, Begini Prosedur Pengembalian Setoran Lunas Biaya Haji (BIPIH) Reguler 2021

Batal Diberangkatkan, Begini Prosedur Pengembalian Setoran Lunas Biaya Haji (BIPIH) Reguler 2021

tahapan dan prosedur pengembalian setoran lunas biaya haji bipih reguler dan khusus 2021

Bacalagers Media, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) memutuskan untuk kembali tidak melakukan pemberangkatan jemaah pada penyelenggaraan ibadah haji 1442 H/2021 M.

Kebijakan ini disampaikan Menteri Agama (Kemenag) Yaqut Cholil Qoumas, di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Kamis (03/06/2021).

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M.

Baca juga: Cara Daftar Program FMOTM 2021 DKI Jakarta Untuk Warga Miskin di fmotm.jakarta.go.id agar Dapat Bansos DTKS

Dalam KMA tersebut juga ditegaskan bahwa calon jemaah haji batal berangkat dapat menarik kembali setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang telah dibayarkan.

“Calon jemaah haji batal berangkat tahun ini dan sudah melunasi Bipih, dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan,” ujar Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Sesditjen PHU) Ramadan Harisman, dikutip dari laman Kemenag, Minggu (06/06).

Baca juga: 5 Bansos & BLT UMKM yang Cair Juli 2021: BPUM, PKH sampai BST Kemensos, Cek Daftar Penerima Secara Online di Sini

Ramadan menambahkan, pengembalian setoran tersebut tidak menghilangkan status sebagai calon jemaah haji.

“Meski diambil setoran pelunasannya, jemaah tidak kehilangan statusnya sebagai calon jemaah haji yang akan berangkat pada tahun 1443 H/2022 M,” ujarnya.

Tahapan dan Prosedur Pengembalian Setoran Biaya Haji (BIPIH) Reguler 1442 H/2021 M

Klik Gambar untuk Memperbesar

Berikut tahapan pengembalian setoran pelunasan Bipih Reguler berdasarkan ketentuan KMA 660/2021:

1. Jemaah haji 2021 mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota (Kankemenag Kab/Kota) tempat mendaftar haji dengan menyertakan:

  • Bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih;
  • Fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama Jemaah Haji dan memperlihatkan aslinya;
  • Fotokopi KTP dan memperlihatkan aslinya; dan
  • Nomor telepon yang bisa dihubungi.

Baca juga: Penyebab Gagal Dapat BLT UMKM dan Banpres BPUM Rp 1,2 Juta yang Cair Juni 2021 di eform.bri.co.id & banpresbpum.id

2. Permohonan jemaah tersebut selanjutnya akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kepala Seksi (KASI) yang membidangi urusan Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada Kankemenag Kab/Kota.

Jika dokumen dinyatakan lengkap dan sah, Kasi Haji 2021 akan melakukan input data pembatalan setoran pelunasan Bipih pada aplikasi SISKOHAT Mobile (Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu).

3. Kepala Kankemenag Kab/Kota mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis dan dikirimkan secara elektronik kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri dengan tembusan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi.

4. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri menerima surat pengajuan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih dan melakukan konfirmasi pembatalan setoran pelunasan Jemaah Haji pada aplikasi SISKOHAT Mobile.

Baca juga: Alhamdulillah Cair Lagi! Begini Cara Cek Penerima Bansos di cekbansos.kemensos.go.id Terbaru Juni 2021

5. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri atas nama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) c.q. Badan Pelaksana BPKH.

6. BPS Bipih setelah menerima Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, segera melakukan transfer dana pengembalian setoran lunas Bipih ke rekening Jemaah Haji 2021 dan melakukan konfirmasi transfer pengembalian setoran pelunasan pada aplikasi SISKOHAT Mobile.

7. Jemaah Haji menerima pengembalian setoran pelunasan melalui nomor rekening yang telah diajukan pada tahap pertama.

“Seluruh tahapan ini diperkirakan akan berlangsung selama sembilan hari. Dua hari di Kankemenag Kab/Kota. Tiga hari di Ditjen PHU. Dua hari di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Dan, dua hari proses transfer dari Bank Penerima Setoran ke rekening jemaah,” ujar Ramadan.

Bagikan Artikel: