Home » News » Kompolnas Usulkan Oknum Polisi Genit Minta Nomor HP saat Tilang Pemotor Diberi Hukuman Tegas

Kompolnas Usulkan Oknum Polisi Genit Minta Nomor HP saat Tilang Pemotor Diberi Hukuman Tegas

Kompolnas Usulkan Oknum Polisi Genit Minta Nomor HP saat Tilang Pemotor Diberi Hukuman Tegas

BACALAGERS MEDIA, Jakarta – Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti meminta Polri untuk menindak perilaku polisi diduga genit yang dapat merusak citra Polri di tengah masyarakat saat melaksanakan tindakan razia di jalan raya.

Dalam kasus terakhir ada oknum polisi genit berinisial FA meminta nomor handphone pemotor wanita, RNA (27) di Cipondoh, Tangerang, pada Selasa (19/9) pukul 02.00 WIB lalu.

Setelahnya RNA merasa diteror, karena nomor handphone-nya dikirimkan pesan dan telepon dari seorang pria yang mengajak berkenalan dan bahkan hendak main ke kediamannya.

Baca juga: RUU KUP Disetujui DPR, Sembako Hingga Sekolah Batal Dikenakan Pajak?

Baca juga: Berhasil Bobol Minimarket di Bekasi, Dua Pencuri ini Cuma Ambil Rokok dan Celana Dalam

Poengky Indarti menilai, tindakan menyebarkan nomor handphone saat proses pelaksanaan operasi oleh pihak kepolisian untuk kepentingan pribadi tidak dibenarkan dengan alasan apapun.

“Jika masyarakat menemukan ada tindakan anggota Polri yang diduga tidak sesuai aturan, mohon untuk melaporkan ke Propam Presisi, agar dapat segera ditindaklanjuti dengan pemeriksaan oleh Propam. Apalagi cara melapor ke Propam bisa langsung secara online ke propam.polri.go.id,” ujar Poengky Indarti, Jumat (1/10/2021).

Dia meminta jika kronologis yang disampaikan oleh korban polisi genit RNA benar, maka tindakan tersebut harus ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang ada.

Baca juga: Kasus Korupsi di Indonesia Mayoritas Melibatkan Aktor Politik

Baca juga: Viral Istri Bawa 2 Anak Gerebek Suami yang Selingkuh di Kos-Kosan

“Jika apa yg dilaporkan benar, akan segera ditindaklanjuti dengan memproses anggota yang diduga melakukan pelanggaran. Sanksi yg dikenakan tergantung dari kesalahan pelaku, bisa sanksi disiplin atau sanksi etik,” tutur Poengky Indarti.

Lebih lanjut, Kompolnas meminta seluruh jajaran anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk tetap mengutamakan pengabdian dengan baik dalam menjalankan tugasnya dan mengenyampingkan kepentingan pribadi.

Baca juga: Ini Dia 9 Aktor Film Pengkhianatan G30S PKI, Nomor 2 Berperan sebagai Soeharto

Baca juga: Sejarah Kelam G30S PKI: Malam Mencekam di Kediaman Jenderal AH Nasution

“Dalam melaksanakan tugasnya, seluruh anggota Polri harus menunjukkan sikap humanis, sopan dan hormat. Tidak boleh ada kepentingan pribadi, terlebih ada niat iseng,” kata Poengky Indarti.