Home » Pendidikan » Audit Internal: Pengertian, Tujuan, Fungsi, Peran, dan Tugas

Audit Internal: Pengertian, Tujuan, Fungsi, Peran, dan Tugas

Audit Internal: Pengertian, Tujuan, Fungsi, Peran, dan Tugas

Audit internal atau disebut juga dengan internal audit adalah sebuah penilaian terhadap keyanikan, independe, obyektif dan kegiatan konsultasi yang dibuat sebagai penambah nilai dan peningkatan operasi organisasi. Audit internal ini bisa sebagai pendukung suatu organisasi untuk mencapai tujuannya dengan membawa pendekatan yang sistematis dan disiplin dalam evaluasi dan peningkatan efektivitas proses manajemen risiko, pengendalian dan tatat kelola.

Dalam hal ini biasanya audit internal dilakukan oleh unit yang berada di dalam perusahaan yang memang ditugaskan untuk melakukan audit terhadap perusahaan yang bersangkutan, pelaksana dari audit internal ialah auditor internal. Pelaksana dari audit internal atau auditor internal biasanya ada pada perusahaan besar dimana perusahaan tersebut memiliki struktur organisasi yang kompleks dengan berbagai tugas dan fungsi masing-masing.

Tujuan Audit Internal

Hiro Tugiman (2006) menyatakan bahwa internal audit memiliki tujuan dalam membantu anggota organisasi supaya biasa melaksanakan tugas dengan efektif. Dalam kegiatan internal audit berusaha melaksanakan analisis dan memberikan berbagai saran dan penilaian. Proses pemeriksaan audit mencakup pengawasan yang sangat efektif dengan pembayaran yang normal.

Lalu Sukrisno Agoes (2004) menyatakan bahwa tujuan dari audit internal yaitu membantu manajemen perusahaan melaksanakan tugas melalui analisa, penilaian dan pemberian saran dan masukan tenaga aktivitas atau program yang masuk dalam pemeriksaan.

Untuk meraih tujuan dari internal audit maka auditor harus menjalankan beberapa hal di bawah ini yaitu:

Audit Internal: Pengertian, Tujuan, Fungsi, Peran, dan Tugas

  1. Memberi kepastian berhubungan dengan peraturan dan prosedur yang wajib ditaati oleh semua elemen manajemen.
  2. Memberi penilaian baik dan peningkatan pengawasan efektif dengan biasa yang wajar dan juga melakukan identifikasi sistem pengendalian yang ditetapkan yang mencakup pengendalian internal manajemen dan kegiatan operasional yang berhubungan.
  3. Memastikan bahwa semua aset perusahaan dijaga dengan penuh tanggung jawab dari penyalahgunaan, kehilangan, korupsi dan hal lain.
  4. Mengajukan beberapa saran dalam rangka memperbaiki sistem operasional perusahaan supaya lebih efektif dan efisien.
  5. Memberi penilaian berkaitan dengan mutu dan kualitas kerja kepada masing-masing bagian yang ditujuk manajemen perusahaan.
  6. Memastikan bahwa data yang sudah ada diolah dalam perusahaan dapat dipertanggungjawabkan.
  7. Memverifikasi bahwa kegiatan laboratorium dilakukan secara kontinu sesuai persyaratan sistem manajemen
  8. Memeriksa kesesuaian semua kebijakan dinyatakan dalam Panduan Mutu dan dokumen-dokumen lain yang terkait terhadap implementasinya diseluruh tingkatan.
  9. Ketidaksesuaian yang ditemukan dalam audit internal sebagai informasi yang berharga untuk meningkatkan sistem manajemen laboratorium dan sebagai masukan pada kaji ulang manajemen.

Fungsi Audit Internal

Sawyer (2005) menyatakan bahwa fungsi audit internal yaitu:

  1. Melakukan pengawasan kepada semua aktivitas yang sulit diatasi oleh pimpinan puncak.
  2. Melakukan indentifikasi dan meminimalisasi resiko.
  3. Mendukung dan membantu manajemen terhadap bidang teknis.
  4. Melakukan pelaporan Valisasi kepada manajer.
  5. Membantu proses decision making.
  6. Melakukan analisa masa mendatang atau bukan hal yang sudah terjadi.
  7. Membantu manajer dalam pengelolaan perusahaan.

Audit Internal: Pengertian, Tujuan, Fungsi, Peran, dan Tugas

Ruang Lingkup Audit Internal

Guy dkk menyatakan bahwa ruang lingkup internal audit yang sudah diterjemahkan oleh Paul A. Rajoe antara lain:

  1. Melakukan analisa kefektifan “Relaiabilitas dan Integrasi” informasi finansial dan operasional dan juga alat yang digunakan untuk identifikasi, penukuran, pengelompokan dan pelaporan informasi tersebut.
  2. Menjalankan pengamatan atas sistem yang ada dalam rangka memastikan adanya kesesuaian antar kegiatan/aktivitas/program yang dilaksanakan organisasi dalam kebijakan, peraturan, prosedur, hukum, rencana yang berdampak signifikan kepada kegiatan organisasi.
  3. Melakukan pengamatan berbagai metode yang digunakan dalam menjaga aset/harta perusahaan, jika diperlukan maka akan dilakukan verifikasi kepada harta-harta tersebut.
  4. Memberikan penilaian atas efektivitas dan keekonomisan dalam penggunaan sumber daya.
  5. Melakukan pengamatan atas aktivitas operasional atau program organisasi/perusahaan apakah hasil yang didapat konsisten dan sesuai dengan tujuan dan rencana yang sudah ditetapkan sebelumnya.

Peran Audit Internal

Berikut ini terdapat beberapa peran audit internat, diantaranya adalah:

  • Memastikan kebijakan mutu dilaksanakan.
  • Memberdayakan sistem mutu.
  • Memperbaiki sistem pelayanan.
  • Meningkatkan kinerja pelayanan.
  • Jangan sekedar menjalankan tugas: tidak ada motivasi untuk berperan sebagai agen perubahan.
  • Jangan sampai bekerja semrawut.

Tugas Audit Internal

Berikut ini terdapat beberapa tugas audit internal, diantaranya adalah:

1. Memahami Standar/kriteria/instrumen yang digunakan untuk melaksanakan audit intnerl

2. Melaksanakan audit internal:

  • Menyusun audit plan.
  • Menyusun instrumen audit
  • Menginformasikan rencana audit pada unit yang akan diaudit.
  • Melakukan audit sesuai jadual yang ditetapkan.
  • Mengukur tingkat kesesuaian terhadap standara/kriteria secara objektif.
  • Menyepakati tindak lanjut dengan auditee
  • Menyampaikan laporan hasil audit internal kepada Ketua Tim Mutu dan kepada Kepala Puskesmas.

3. Melakukan evaluasi keseluruhan kegiatan audit

Audit Internal: Pengertian, Tujuan, Fungsi, Peran, dan Tugas

Persiapan Pelaksanaan Audit Internal

Berikut ini terdapat beberapa persiapan pelaksanaan audit internal, diantaranya adalah:

  1. Membuat Program Audit Internal Tahunan, minimal pelaksanaan audit internal satu kali dalam setahun.
  2. Melakukan pemilihan tim audit serta menjamin bahwa audit dilaksanakan oleh personil yang telah memperoleh pelatihan internal audit Sistem Mutu.
  3. Menginformasikan pelaksanaan audit kepada seluruh unit terkait paling lambat satu minggu sebelum pelaksanaan audit.
  4. Mempersiapkan dan menjamin pada unitnya atau bagian atau seksinya tersedia personil yang akan terlibat dan berpartisipasi penuh dalam pelaksanaan audit dan melakukan tindakan perbaikan secepatnya sesuai dengan waktu yang telah disetujui.
  5. Auditor bila diperlukan dapat mempersiapkan Audit Check sesuai area maupun dokumen yang diperlukan.

Demikian sudah penjelasan mengenai Audit Internal: Pengertian, Tujuan, Fungsi, Peran, dan Tugas. Semoga bermanfaat untuk kamu. Terima kasih.

Bagikan Artikel: