BACALAGERS MEDIA, Jakarta – Pemerintah memustuskan untuk memperpanjang penerapan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Level 4, 3 dan 2 Jawa-Bali hingga 16 Agustus 2021.
Hal tersebut sebagaimana diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan saat live telekonferensi pers di Jakarta, Senin (9/8/2021).
“Untuk itu atas arahan Presiden maka PPKM level 4, 3, 2 di Jawa-Bali akan diperpanjang hingga 16 Agustus 2021,” kata Luhut.
Baca juga: Risiko dan Cara Membeli Saham Google Terbaru Untuk Pemula 2021
Baca juga: Cara Cek Penerima BLT Anak Sekolah Rp 4,4 Juta dari Pemerintah Tahun 2021
Dia melanjutkan, keputusan ini akan dituangkan dalam instruksi Mendagri untuk lebih detailnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memustuskan untuk memperpanjang PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) level 4 pada 2 sampai 9 Agustus 2021.
Baca juga: Jumlah Dividen Saham Google Per Tahun, Alphabet Cetak Laba Hingga US$55,3 Miliar di Kuartal I-2021
Kala itu, keputusan tersebut diambil berdasarkan perbaikan dalam kasus Covid-19, seperti kasus aktif, tingkat kesembuhan, sampai persentase bed occupancy rate (BOR).
Baca juga: Cara Daftar BLT Anak Sekolah Rp 4,4 Juta, Cek Syarat Penerimanya di Sini
Baca juga: Free Download 53 Twibbon 17 Agustus 2021, Unggah Bingkai Foto HUT RI ke-76 Lewat Link ini