Home » News » Tak Hanya Dua, Ini 8 Poin Larangan Mudik Lebaran 2021 yang Harus Diketahui

Tak Hanya Dua, Ini 8 Poin Larangan Mudik Lebaran 2021 yang Harus Diketahui

poin larangan mudik lebaran 2021

BACALAGERS MEDIA, Jakarta – Pandemi COVID-19 di Indonesia hingga saat ini belum benar-benar mereda, walaupun jika dilihat dari grafik kasusnya tampak mengalami penurunan.

Mengingat potensi penularan COVID-19 di masyarakat masih tinggi, sehingga pemerintah resmi menetapkan larangan mudik lebaran 2021 yang berlaku mulai 6-17 Mei 2021.

Adapun tujuan pemerintah mengumumkan larangan mudik lebih dini ialah untuk menghindari dan berusaha meminimalisir lonjakan kasus penularan COVID-19 akibat mobilitas masyarakat yang terjadi saat mudik lebaran ke kampung halaman.

Baca juga: Kuota Internet Kemendikbud Cair Hari Ini, Begini Cara Cek, Syarat & Total Kuota yang Didapatkan

Oleh karena itu, terdapat delapan poin-poin aturan penting larangan mudik lebaran 2021 yang harus diketahui oleh semua masyarakat di Indonesia, antara lain:

1. Penetapan Tanggal

Larangan mudik Lebaran Idul Fitri 2021 akan diberlakukan selama 12 hari, yakni mulai dari 6 Mei 2021 sampai 17 Mei 2021.

Baca juga: Anies Baswedan Berikan Apresiasi Kepada Para Penjaga Ibu Kota

2. Berlaku untuk Semua Kalangan

Larangan mudik tak hanya berlaku bagi masyarakat umum saja, tetapi juga berlaku untuk ASN, pegawai BUMN, anggota TNI dan Polri, hingga pegawai swasta.

3. Tidak Boleh Bepergian Keluar Kota

Selama larangan mudik lebaran 2021 berlaku, semua kalangan masyarakat Indonesia tidak diperkenankan bepergian keluar kota kecuali ada keperluan yang sangat mendesak.

Baca juga: Cari Kucing Kesayangannya, Pria Ini Dobrak Penampungan Hewan Sambil Bawa Senapan Laras Panjang

4. Cuti Bersama

Cuti bersama lebaran 2021 tetap berlaku, yaitu pada 12 Mei 2021. Poin larangan mudik lebaran 2021 ini juga berlaku untuk semua kalangan masyarakat Indonesia.

5. Pemberian Bantuan Sosial

Jadwal pemberian bantuan sosial dalam rangka Lebaran Idul Fitri 2021 akan dibagikan mulai bulan Mei 2021.

Baca juga: Hakim Mempertanyakan “Bos Besar Kejaksaan” di Sidang Joko Tjandra

6. Pengecualian Bersyarat

poin larangan mudik lebaran 2021

Pengecualian bepergian keluar kota diberlakukan untuk ASN yang akan melakukan perjalanan dinas dan harus disertai dengan persyaratan memiliki surat tugas yang ditandatangani oleh pejabat minimal Eselon 2 bagi ASN dan BUMN.

Begitu pun juga dengan surat keterangan dari kepala desa bagi masyarakat yang memiliki keperluan sangat mendesak.

7. Kegiatan Keagamaan

Dalam rangka pelaksanaan Ramadan dan Idul Fitri, kegiatan keagamaan akan diatur oleh Kementerian Agama (KEMENAG).

Baca juga: Fatwa MUI No. 28 Tahun 2020 Tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Tata Cara Shalat Idul Fitri Saat Pandemi COVID-19

8. Pengawasan Lalu Lintas

Adanya poin larangan mudik lebaran 2021 terkait pengawasan lalu lintas ini secara teknis dikoordinasikan oleh Kemenpan RB, Kemendagri, Kemenhub, TNI/Polri, dan Satgas COVID-19.

Dengan adanya delapan poin aturan larangan mudik Lebaran tahun 2021 di atas, pemerintah sangat berharap agar semua kalangan masyarakat dapat mentaatinya agar pandemi COVID-19 di Indonesia segera berakhir.