Hakim Mempertanyakan “Bos Besar Kejaksaan” di Sidang Joko Tjandra

bos besar di kejaksaan agung

BACALAGERS MEDIA, Jakarta – Majelis Hakim yang mengadili kasus dugaan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa Joko Tjandra mempertanyakan tentang “Bos Kejaksaan” kepada saksi, Rahmat.

Pertanyaan yang dilontarkan oleh Hakim Ketua, Muhammad Damis tentang awal mula pertemuan Rahmat bersama Jaksa, Pinangki Sirna Malasari dengan Joko Tjandra di Malaysia.

Menurut Damis, jawaban Rahmat pada persidangan berbeda dengan BAP (berita acara pemeriksaan) yang sudah dituangkan sebelumnya.

Pada persidangan tersebut, Rahmat menuturkan bahwa Pinangki meminta dirinya untuk dipertemukan dengan terdakwa Joko Tjandra. Kemudian Rahmat menghubungi Joko Tjandra bahwa ada orang yang mau berkenalan.

“Sekitar seminggu kemudian, Saya telepon Joko Tjandra dan menyampaikan Doktor Pinangki mungkin bisa membantu menyelesaikan permasalahan yang dihadapi Joko Tjandra. Selain itu, Saya juga mengirim foto Doktor Pinangki ke terdakwa. Pada waktu itu Joko Tjandra bertanya siapa Pinangki ini, Saya bilang orang Kejaksaan, ingin kenalan sama Bapak,” ujarnya Damis saat membacakan BAP Rahmat di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (7/1).

Kemudian Damis mendalami keterangan Rahmat dalam berita acara pemeriksaan (BAP) tersebut. Ia bertanya perihal jawaban Rahmat saat ditanya oleh Joko Tjandra tentang Pinangki. Kepada Damis, Rahmat selanjutnya menjawab bahwa Pinangki adalah orang Kejaksaan.

“Bukan begitu jawaban saudara,” tandasnya Damis.

bos besar di kejaksaan agung
Pinangki Sirna Malasari (Foto: Antara)

Dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Rahmat yang dibacakan oleh Damis lebih lanjut, Rahmat diketahui menyebut bahwa Pinangki adalah orang yang sangat dekat dengan petinggi Kejaksaan.

“Dan Saya jawab, itu orang yang dekat dengan bos-bos Kejaksaan. Apa seperti itu saudara?” tanya Damis kepada Rahmat.

“Iya,” jawabnya Rahmat dengan singkat.

Kendati demikian, Damis tidak mendalami siapa saja bos-bos Kejaksaan yang dimaksud oleh Rahmat. Tetapi, dari keterangan Rahmat tersebut, terdakwa Joko Tjandra akhirnya mau bertemu dengan Pinangki di Gedung The Exchange 106, Kuala Lumpur, Malaysia pada (12/11/2019).

Sementara itu, Joko Tjandra sendiri telah mengakui bahwa ia menjelaskan semua masalah hukum yang sedang dihadapi dalam pertemuannya dengan Pinangki.

Kendati demikian, saat itu Joko Tjandra meminta untuk dikenalkan ke pengacara karena tidak ingin berhubungan dengan ASN (Aparatur Sipil Negara) seperti Pinangki.

“Saya katakan, karena saudra Pinangki PNS, Saya tidak bersedia berhubungan kerja dengan PNS. Untuk itu, kalau mau bantu Saya, silahkan kenalkan pengacara,” jelasnya Joko Tjandra.

Seminggu kemudian, tepatnya pada 12 November 2019, Rahmat dan Pinangki kembali menemui Joko Tjandra di Kuala Lumpur. Saat itu Pinangki mengajak Anita Kolopaking untuk dikenalkan sebagai pengacara kepada Joko Tjandra. (*)