Home » Bisnis » 9 Kewajiban Perusahaan Terhadap Karyawan Menurut UU

9 Kewajiban Perusahaan Terhadap Karyawan Menurut UU

kewajiban perusahaan terhadap karyawan

Tidak hanya karyawan, perusahaan juga memiliki kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang (UU). Ketidakpatuhan perusahaan dalam melaksanakan kewajiban dapat berbuah sanksi dan menimbulkan kerugian.

Kerugian yang paling umum timbul diakibatkan tingkat turnover karyawan yang tinggi. Alias, karyawan tidak betah bekerja di perusahaan kamu.

Untuk menghindari hal tersebut, mari kita pahami kewajiban perusahaan terhadap karyawan sesuai dengan undang-undang (UU) yang berlaku di Indonesia. Berikut daftar kewajibannya:

Kewajiban Perusahaan Terhadap Karyawannya

kewajiban perusahaan terhadap karyawan

1. Memberi upah yang layak

Setiap karyawan yang telah menunaikan kewajibannya untuk perusahaan berhak mendapat upah yang layak. Batasan upah yang kayak telah diatur oleh pemerintah dalam PP No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Dalam peraturan tersebut, perusahaan berkewajiban memberi upah sebesar nilai upah minimum masing-masing kota/daerah. Untuk menghemat waktu, perusahaan dapat menggunakan software akuntansi ini untuk membayarkan upah karyawan.

Dengan menggunakan software akuntansi, upah kerja akan terkirim lebih cepat dan terarsipkan dengan rapi. Selain itu, upah kerja juga bisa dikirim hanya dengan satu kali proses pengiriman (secara massal).

2. Memberi perlakuan yang adil

Dalam UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 5 dan 6, perusahaan wajib memberikan kesempatan kerja yang sama untuk seluruh karyawannya. Tidak boleh ada diskriminasi baik itu yang dilandasi gender, usia, atau latar belakang pendidikan tertentu.

Dengan jaminan perlakuan yang adil, setiap karyawan maupun calon karyawan dapat meningkatkan potensi dirinya secara optimal. Pada akhirnya, hal ini juga dapat meningkatkan kinerja perusahaan.

3. Memberi pelatihan kerja

Dalam pasal 11 disebutkan bahwa perusahaan berkewajiban memberi pelatihan kerja untuk para karyawannya.

Pelatihan tersebut bertujuan untuk mengembangkan kompetensi kerja setiap karyawan sesuai dengan bakat dan kemampuannya.

4. Melaksanakan Ketentuan Waktu Kerja

Mengenai jam atau waktu kerja, pengusaha wajib melaksanakan salah satu ketentuan berikut:

  • Waktu kerja yang meliputi 7 (tujuh) jam dalam 1 (satu) hari kerja dan 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
  • Waktu kerja yang meliputi 8 (delapan) jam dalam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.

Ketentuan waktu kerja untuk perusahaan dengan sektor usaha tertentu diatur lebih lengkap dalam PP No.35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

5. Memberi hak istirahat dan cuti karyawan

Setiap perusahaan wajib memberikan waktu istirahat dan cuti untuk karyawan dengan ketentuan:

  1. Istirahat di antara jam kerja, setidaknya paling sedikit selama 30 (tiga puluh) menit setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus menerus. Waktu istirahat tersebut tidak termasuk ke dalam jam kerja.
  2. Istirahat mingguan berupa 1 (satu) hari istirahat setelah 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
  3. Cuti tahunan setidaknya 12 (dua belas) hari kerja setelah karyawan bekerja selama 12 (dua belas) bulan terus menerus.
  4. Cuti sakit yang diberikan saat karyawan menderita sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaannya.
  5. Cuti haid yang diberikan untuk karyawan perempuan jika merasakan sakit haid pada hari pertama dan kedua waktu haid.
  6. Cuti bersalin diberikan untuk karyawan perempuan sejak 1,5 (satu setengah) bulan sebelum melahirkan hingga 1,5 (satu setengah) bulan setelah melahirkan.
  7. Cuti keguguran diberikan apabila karyawan perempuan mengalami keguguran kandungan. Karyawan berhak beristirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sesuai dengan surat keterangan dokter/bidan.
  8. Cuti alasan penting dikarenakan karyawan a) menikah, b) menikahkan anak, c) mengkhitankan anak, d) membaptiskan anak, e) istri melahirkan/keguguran, f) suami/istri/orang tua/mertua/anak/menantu meninggal dunia, dan g) anggota keluarga serumah meninggal dunia.

6. Memberi kesempatan beribadah

Perusahaan berkewajiban memberi kesempatan yang cukup untuk para karyawan melakukan kegiatan ibadah sesuai dengan kewajiban agama masing-masing.

7. Memberi perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja

Perlindungan karyawan terbagi menjadi dua yaitu kesehatan dan keselamatan kerja. Kedua hak ini wajib ditunaikan oleh perusahaan sesuai dengan ketentuan dari BPJS Kesehatan Indonesia.

8. Memberi jaminan kesejahteraan sosial

Jaminan kesejahteraan sosial diatur dalam UU No.24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial pasal 15. Di mana perusahaan berkewajiban mendaftarkan diri dan pekerjanya untuk mengikuti program jaminan sosial.

Perusahaan juga wajib menyediakan berbagai fasilitas kesejahteraan lainnya, seperti koperasi karyawan hingga usaha produktif perusahaan. Fasilitas lain yang bisa diberikan untuk karyawan adalah kartu perusahaan.

Kartu perusahaan tidak hanya berguna untuk mencatat pengeluaran perusahaan secara rapi dan real time, tapi juga mengurangi beban karyawan saat harus melakukan belanja perusahaan yang bersifat mendadak.

9. Memberi pesangon bagi karyawan yang di PHK

Setiap perusahaan pasti pernah melakukan pemutusan hubungan kerja dengan karyawan. Saat hal tersebut terjadi, perusahaan wajib membayarkan uang pesangon sebagai uang penghargaan masa kerja dan penggantian hak yang seharusnya diterima.

Besaran pesangon yang wajib diberikan diatur dalam UU adalah:

  • Sebesar 1 bulan upah untuk masa kerja < 1 tahun
  • Sebesar 2 bulan upah untuk masa kerja 1 – kurang dari 2 tahun
  • Sebesar 3 bulan upah untuk masa kerja 2 – kurang dari 3 tahun
  • Sebesar 4 bulan upah untuk masa kerja 3 – kurang dari 4 tahun
  • Sebesar 5 bulan upah untuk masa kerja 4 – kurang dari 5 tahun
  • Sebesar 6 bulan upah untuk masa kerja 5 – kurang dari 6 tahun
  • Sebesar 7 bulan upah untuk masa kerja 6 – kurang dari 7 tahun
  • Sebesar 8 bulan upah untuk masa kerja 7 – kurang dari 8 tahun
  • Sebesar 9 bulan upah untuk masa kerja > 8 tahun

Karyawan merupakan aset sumber daya yang sangat berperan dalam keberlangsungan bisnis kamu. Saat hak karyawan terpenuhi, maka rasa tanggung jawab dan loyalitas mereka pun akan semakin tinggi.

Menunaikan kewajiban perusahaan untuk karyawan sejatinya adalah investasi bagi perusahaan itu sendiri. Simak terus info dan tips manajemen bisnis untuk kemajuan bisnis kamu. Semoga bermanfaat!

Bagikan Artikel: