Home » News » Beda dengan Menag, Khofifah Izinkan Salat Idul Fitri di Zona Oranye COVID-19. Ini Alasannya!

Beda dengan Menag, Khofifah Izinkan Salat Idul Fitri di Zona Oranye COVID-19. Ini Alasannya!

gubernur jatim khofifah indar parawansa izinkan salat idul fitri di zona oranye

BACALAGERS MEDIA, Jakarta – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengizinkan warga Jawa Timur menggelar salat Idul fitri 1442 Hijriah di zona oranye atau risiko sedang penularan Covid-19.

Hal ini bertentangan dengan surat edaran Menteri Agama dan imbauan Wali Kota Surabaya Eri Chayadi agar Salat Idulfitri di daerah zona merah dan oranye virus corona dilakukan di rumah masing-masing.

Khofifah mengklaim ia telah berkoordinasi dengan Pangdam dan Kapolda setempat. Menurutnya masjid di zona oranye berhak menggelar Salat Id dengan pembatasan maksimal 25 persen dari total kapasitas jemaah.

Baca juga: Alhamdulillah, KEMENAG Akan Gelar Sidang Isbat Penentuan Lebaran 2021 Besok

“Kalau yang kuning boleh 50 persen, dengan protokol ketat. Maka yang oranye seyogyanya diberi kesempatan 25 persen maksimal dengan protokol kesehatan ketat,” kata Khofifah, Minggu (9/5) malam.

Mantan Menteri Sosial RI ini mengatakan, untuk menentukan daerah yang boleh dan tidak menggelar Salat Id, pemerintah mestinya menggunakan pemetaan wilayah dengan skala Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, bukan zonasi per kabupaten/koya.

Baca juga: Fatwa MUI No. 28 Tahun 2020 Tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Tata Cara Shalat Idul Fitri Saat Pandemi COVID-19

“Pada dasarnya kami ini sudah terpetakan PPKM Mikro. Harusnya peta itu peta mikro, bukan peta kota/kabupaten,” ucapnya.

Jika berdasarkan zonasi PPKM Mikro, kata Khofifah, sudah tidak ada lagi satu pun wilayah berbasis RT/RW yang masih berisiko tinggi atau zona merah Covid-19. Untuk itu, setiap wilayah berhak menggelar Salat Id dengan protokol kesehatan ketat.

Misalnya masjid di kampung tersebut, hanya boleh dikunjungi oleh warga lokal sekitarnya. Tak boleh ada warga yang mengunjungi masjid di luar lingkungannya.

“Jadi kalau ada satu kampung dia zona hijau atau kuning dari kampung itu jemaah itu berasal, jangan lintas kampung, kalau seperti itu insyaallah lebih secure,” ujarnya.

Baca juga: BLT BPUM UMKM BRI Mei 2021 Sudah Cair. Buruan Cek di Sini, Nanti Jangan Lupa Bawa KTP!

Salah satu masjid yang telah direstui Khofifah untuk menggelar Salat Id berjemaah adalah Masjid Nasional Al-Akbar Surabaya.

Ia pun meminta masjid-masjid lain di Jatim mencontoh persiapan yang dilakukan pengelola masjid terbesar ke dua Indonesia itu.

“Kami ingin masing-masing masjid yang akan dijadikan (tempat) Salat Id, bisa me-refers Masjid Al Akbar Surabaya,” ucapnya.

Di Al Akbar, kehadiran jemaah dibatasi hingga 25 persen dari total kapasitas. Warga yang hendak salat di masjid itu saat Idulfitri nanti juga diwajibkan melakukan registrasi terlebih dahulu untuk akan mendapatkan ID Card.

Baca juga: Singkat Tapi Bermakna, Ini 100+ Kata-kata Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1442 H Buat Keluarga, Pacar, Teman & Guru

Tak hanya itu, pengelola masjid juga telah menyiapkan skema agar jemaah tak berkerumun setelah maupun sebelum salat yakni dengan memberikan jemaah kantung plastik untuk menyimpan alas kaki.

Jemaah juga dilarang bersalaman, mengobrol, dan bertegur sapa selama di dalam masjid. Saat salat, saf jemaah juga diberi jarak. Lalu ada pula protokol kesehatan yang tak kalah penting, yakni aturan wajib mengenakan masker, cuci tangan dan cek suhu badan.

Sebelumnya, Kementerian Agama RI (Kemenag) secara resmi mengeluarkan surat edaran tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Fitri 1442H/2021 di tengah Pandemi virus Corona (Covid-19).

SE tersebut salah satu poinnya mengatur Salat Idulfitri di daerah berstatus zona merah dan zona oranye virus corona agar dilakukan di rumah masing-masing.

Edaran itu turut mengatur Salat Idulfitri yang dapat digelar berjamaah di masjid dan lapangan hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19. Aman yang dimaksud adalah yang berstatus zona hijau dan zona kuning berdasarkan penetapan pihak berwenang. (cnn/frd/psp)