Eksistensi Badan Pemeriksan Keuangan Negara atau BPK semakin kesini, makin menunjukkan prestasinya. Badan lembaga pemerintahan yang di buat pada masa presiden Soekarno ini, memang penuh dinamika di awal berdirinya.
Saat awal berdirinya, di masa pemerintahan Soekarno, posisi BPK bisa dibilang cukup lemah. Sebab saat itu Presiden Soekarno bertindak langsung sebagai Pemeriksa Agung, dan ketua BPK saat itu diposisikan sebagai Menteri, yang tentunya berada di bawah kendali presiden. Jelas bukan?
Kemudian..
Coba kita Cermati beberapa hal yang berlanjut pada zaman orde baru, ada sedikit kemajuan dimana BPK berada di luar pemerintahan, dengan menjadi lembaga negara yang mandiri.
Namun sayangnya peran BPK banyak di batasi terkait objek pemeriksaan, isi laporan pemeriksaan, ataupun terkait cara atau metode pemeriksaannya yang memiliki 4 Poin penting dalam Penilaian dan Pemeriksaan Keuangan Negara.
Images: 4 Poin Penting Penilaian dalam Pemeriksaan Keuangan Negara (dok. pribadi) |
Dan barulah saat reformasi, peran BPK mulai semakin menguat. Dimana berdasarkan amandemen UUD 1945, BPK merupakan lembaga negara yang bebas serta mandiri. Perlu diketahui juga, bahwa Pasca Reformasi berlangsung, para anggota BPK dipilih langsung oleh DPR, dengan berbagai pertimbangan oleh anggota DPD, yang kemudian diresmikan Presiden. Dan mengenai pimpinan BPK, dipilih oleh para anggota.
Terkait prosedur laporan pemeriksaan, jika dulunya harus melakukan konsultasi dulu dengan pihak pemerintah, namun pascareformasi laporan pemeriksaan dapat diserahkan langsung ke DPR atau DPRD.
Bila ada indikasi pidana korupsi, BPK dapat bertindak langsung dengan melapor pada pihak kepolisian, kejaksaan, ataupun KPK.
Bukan hanya sekedar ini itu saja, Tapi inilah Arti dari Jargon BPK Kawal Harta Negara dan Sejarah sesuai Fakta sebenarnya!
Perlu Anda ketahui, BPK atau Badan Pemeriksa Keuangan adalah lembaga negara yang bertugas melakukan pemeriksaan, pengelolaan serta punya tanggung jawab penuh tentang keuangan negara.
Jadi badan negara ini merupakan pemeriksa aliran keuangan atau penerimaan negara dari manapun sumbernya. Jadi, BPK wajib mengetahui terkait tempat uang negara disimpan dan juga penggunaan uang tersebut.
Lalu..
Infografis: Sejarah Panjang Perjuangan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) – (dok. pribadi) |
Yang dimaksud dengan keuangan negara ialah semua hal atau semua kewajiban negara yang bisa dinilai dengan uang, serta segala hal, baik itu dalam bentuk uang atau benda yang bisa di jadikan milik negara.
Dengan bukti fakta tersebut, sudah nggak heran jika ungkapan BPK Kawal Harta Negara banyak di dengungkan dan pada faktanya pun memang demikian. Terbukti pada Semester 1 Tahun 2017 lalu, BPK telah berhasil menyelamatkan harta negara yang bernilai sangat fantastis, hingga 13 Triliun Rupiah, Wow!
BPK Merupakan Lembaga Negara yang Mempunyai Kekuatan Hukum yang Kuat, dan inilah Dasar Hukum yang dimiliki Badan Pemeriksa Keuangan Negara!
Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK adalah salah satu lembaga negara dengan kekuatan hukum berdasarkan Undang-Undang Dasar, yang juga dikuatkan dengan beberapa Undang-Undang pendukung lainnya.
Nah, untuk lebih jelasnya seperti yang tercantum dalam infografis dasar hukum bpk kawal harta negara dibawah ini.
Infografis: Dasar-dasar Hukum yang Berlaku pada BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) – (dok. pribadi) |
Dengan melihat fakta data Dasar Hukum BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) diatas, maka BPK kawal harta negara bisa di jalankan dengan semaksimal mungkin. Karena lembaga negara ini dilindungi oleh payung hukum yang sangat kuat. Khususnya terkait tugasnya dalam mengamankan keuangan negara.
Dari sekian Banyak Kerumitan Keuangan Negara yang Dituntaskan, inilah Tugas BPK sebagai Pemeriksa Akuntabilitas Keuangan Negara yang Wajib kita Dukung dengan Penuh Perjuangan!
Menurut UU RI Nomor 15 tahun 2006, yaitu pada BAB III bagian kesatu dan kedua. Tugas BPK antara lain adalah: Melakukan pemeriksaan, pengelolaan serta tanggung jawab keuangan terbatas pada Pemerintah Pusat dan Daerah, Bank Indonesia, BUMN, BUMD, Badan Layanan Umum, dan lembaga lainnya terutama yang mengelola uang negara. Selanjutnya, hasil pemeriksaan yang didapat, wajib dibahas sesuai prosedur/standar pemeriksaan yang berlaku.
Kemudian diserahkan hasil pemeriksaan tersebut pada DPD, DPR, DPRD, serta melakukan hasil pemeriksaan tertulis juga pada Presiden, Gubernur, serta Walikota atau Bupati dan apabila terbukti melakukan tindak pidana korupsi, maka pihak BPK harus melakukan pelaporan pada instansi berwenang, selambat-lambatnya 1 bulan sejak diketahuinya pidana tersebut.
Bukan lah Nominal yang sedikit, Harta Negara mengalami Kerugian Belasan bahkan Puluhan Triliun Rupiah!
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) telah menyelamatkan keuangan negara senilai 13,70 triliun pada semester I tahun 2017. Jumlah itu berasal dari penyerahan asset yang dilanjutkan penyetoran ke kas negara, koreksi subsidi, dan koreksi price recovery.
Hal itu disebutkan oleh Ketua BPK, Moermahadi Soerja Djanegara, dalam acara penyerahan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2017 kepada Presiden Joko Widodo, di Istana Negara, Jakarta, pada 10 oktober 2017 lalu.
Pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), juga mengalami peningkatan capaian opini WTP hampir sekitar 70% pada tahun 2016. Capaian opini pada LKPD telah melampaui target kinerja keuangan daerah bidang penguatan tata kelola pemerintah daerah pada program peningkatan kapasitas keuangan pemerintah daerah yang ditetapkan dalam RPJMN Tahun 2015-2019.
Pemerintah provinsi dengan Opini WTP sejumlah 91% dari target 85%, pemerintah kabupaten sejumlah sixty six Dari Persian target hr, dan pemerintah kota sejumlah 77% dari target sebesar 65%.
Images: Kerugian Harta Harga Negara Indonesia (BPK RI) |
Kontribusi BPK yang sesuai dengan Jargon BPK Kawal Harta Negara pada peningkatan kinerja, BPK telah memberikan 463.715 rekomendasi yang membuat pemerintah, BUMN/BUMD dan Badan Lainnya bekerja lebih tertib, hemat, efisien, serta efektif. Dari Persian seluruh rekomendasi tersebut, sebanyak 320.136 rekomendasi (69%) telah ditindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi.
Selama periode 2003 sampai dengan 30 Juni 2017, BPK telah melaporkan 447 temuan berindikasi pidana senilai 44,74 triliun rupiah kepada Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan, dan KPK sebagai aparat penegak hukum. Dari jumlah temuan itu, 425 temuan senilai 43,22 triliun rupiah (97%) telah ditindaklanjuti.
Selama periode 2013 sampai dengan 30 Juni 2017, BPK telah menerbitkan laporan hasil pemeriksaan penghitungan kerugian negara sebanyak 120 kasus senilai 10,37 triliun rupiah dan US$2,71 miliar dollar yang jika di rupiah kan senilai 46,56 triliun rupiah.
IHPS I Tahun 2017 memuat 687 laporan hasil pemeriksaan, yang memuat 14.997 permasalahan. Permasalahan yang perlu mendapat perhatian penting adalah berdasarkan hasil pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu, yaitu hilangnya potensi PNBP yang diterima pada periode 2009-2015 sebesar US$445,96 juta dollar sebagai akibat Dari Persian pembayaran iuran tetap, royalti, dan royalti tambahan noble metal Freeport Indonesia yang menggunakan tarif pada kontrak karya dimana besaran tarifnya lebih kecil dari tarif yang berlaku sejak 2017 lalu hingga saat ini.
Permasalahan Lain diantaranya ialah koreksi perhitungan bagi hasil migas pada SKK Migas karena adanya pembebanan biaya-biaya yang tidak semestinya diperhitungkan dalam value recovery senilai US$956,04 juta dollar yang jika di rupiah kan senilai 12,73 triliun rupiah.
Selain itu, 17 Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) atau pemegang saham kerjasama belum lah menyelesaikan kewajiban pajaknya hingga Tahun pajak 2015 senilai US$209,25 juta dollar yang bila di rupiah kan senilai 2,78 triliun rupiah seperti hal nya yang terjadi kepada BPJS dengan banyaknya kejadian korupsi yang menimpa Uang Iuran Bpjs Ketenagakerjaan di seluruh indonesia.
Berdasarkan fakta data diatas, sungguh kesuksesan yang luar biasa dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hingga menuju akar-akar permasalahan keuangan pun ditemukan dan uang yang bernilai belasan bahkan puluhan triliunan rupiah diselamatkan dari para Koruptor Bangsa sendiri yang tak kenal Lelah untuk memuaskan pribadi nya dan terus membandel, Good Job BPK!
Nah, itulah sekelumit ulasan mengenai BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), yang tentunya terkait detail tugas dan wewenang BPK, sebenarnya masih ada lagi rincian lainnya, selain yang tercantum diatas namun inilah hal yang paling menonjol dan kuat untuk dibahas.
Jargon BPK Kawal Harta Negara sudah terbukti adanya dan bukan hanya sebuah Jargon belaka, namun memang benar-benar dibuktikan dengan berbagai prestasi Badan Pemeriksa Keuangan selama ini dalam mengungkap banyak kasus penyelewengan keuangan, baik yang dilakukan oleh oknum instansi pemerintahan maupun swasta.
Sekian..
..dan Terima Kasih, Semoga Bermanfaat dan Marilah kita Dukung BPK Kawal Harta Negara dan Memerangi Para Koruptor Membandel di Negeri Tercinta Indonesia. Salam, Bacalagers Media Community Indonesia!