Home » News » Surat Izin Keluar Masuk Jakarta (SIKM): Jenis, Persyaratan dan Tata Cara Membuatnya!

Surat Izin Keluar Masuk Jakarta (SIKM): Jenis, Persyaratan dan Tata Cara Membuatnya!

apa itu jenis sikm, persyaratan daftar sikm dan cara membuat surat izin keluar masuk jakarta sikm

Bacalagers Media, Jakarta – Masa PSBB wilayah Jawa Barat dan DKI Jakarta segera berakhir, kemudian masuk masa “New Normal”, lalu apa hubungannya dengan Surat Izin Keluar Masuk Jakarta (SIKM) untuk perjalanan dinas pekerja di 11 sektor usaha yang diizinkan beroperasi selama pandemi COVID-19?

Hubungan antara new normal dengan SIMK Wilayah DKI Jakarta? Jelas Ada. Mari kita mengenalnya lebih jauh secara lengkap dan runut.

Apa itu New Normal?

pengertian apa itu new normal

Pengertian new normal adalah skenario untuk mempercepat penanganan COVID-19 dalam aspek kesehatan dan sosial ekonomi dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.

Pemerintah Indonesia telah mengumumkan rencana untuk mengimplementasikan skenario new normal dengan mempertimbangkan studi epidemiologis dan kesiapan regional.

“Presiden mengharapkan new normal ini diimplementasikan dengan beberapa pertimbangan.” Ujarnya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartato setelah mengikuti rapat terbatas pada Senin (18/05/2020), seperti yang dikutip melalui Sekretariat Kabinet.

Berdasarkan informasi di atas dapat disimpulkan bahwa, hubungan New Normal dengan Surat Izin Keluar Masuk Jakarta (SIKM) yaitu sebuah langkah yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memutus penyebaran COVID-19 di DKI Jakarta selama PSBB berlangsung hingga berakhir.

Ataupun wabah COVID-19 yang dibawa dari luar kota ke DKI Jakarta setelah masa PSBB Jawa Barat, DKI Jakarta berakhir dan arus balik para pemudik yang melakukan mudik ke kampung halaman sebelum lebaran idul fitri 1441 H.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menerapkan aturan menggunakan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Wilayah DKI Jakarta untuk bisa keluar kota dari Jakarta, dan dari luar kota ke Jakarta selama masa Pandemi COVID-19.

“Per hari Jumat, 22 Mei 2020. Surat Izin Keluar-Masuk Jakarta itu harus sudah bisa ditunjukkan,” ujarnya Syafrin di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (20/05/2020).

Dia mengatakan telah Pemprov DKI Jakarta telah menyiapkan 12 titik pemeriksaan atau check point yang menjadi lokasi pemeriksaan kelengkapan surat izin keluar masuk Jakarta. Petugas yang melakukan pemeriksaan terdiri dari Satpol PP, Dishub, Polisi dan TNI.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan larangan mudik lebaran 2020 ini sudah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dalam upaya Pencegahan Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

Memiliki Surat Izin Keluar Masuk Jakarta (SIKM) menjadi salah satu syarat bagi masyarakat yang ingin kembali ke Jakarta dan atau keluar dari wilayah Jakarta di tengah pandemi COVID-19.

Untuk soal cara mendapatkan atau cara membuatnya, jenis SIKM, persyaratan membuat SIKM serta berapa lama mengurusnya.

Menurut Direktorat Lintas (Ditlantas Polda Metro Jaya) Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda, AKBP Fahri Siregar waktu dan proses membuat SIKM bisa diurus secara online dan tidak membutuhkan waktu lama.

PERHATIAN: Pemalsuan Surat atau Memanipulasi Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik dapat dikenakan Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara; dan/atau Pasal 35 dan Pasal 51 ayat 1, UU ITE No 11 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 12 Miliar.

Surat Izin Keluar Masuk Jakarta (SIKM) Selama Pandemi COVID-19

pengertian apa itu surat izin keluar masuk jakarta sikm
pengertian apa itu surat izin keluar masuk jakarta (SIKM)

Pelayanan Administrasi yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada warga yang karena tugas dan pekerjaannya (di bidang yang diizinkan untuk beroperasi selama masa Pandemi COVID-19) harus melakukan perjalanan dinas keluar dan/atau masuk wilayah Provinsi DKI Jakarta atau Jabodetabek selama masa pandemi COVID-19.

Pelayanan perizinan ini juga diberikan untuk warga yang perlu berpergian masuk / keluar DKI Jakarta karena kondisi emergency, antara lain seperti sakit atau keluarga meninggal.

Perjalanan orang berpergian berdomisili Jabodetabek di dalam wilayah Jabodetabek tidak memerlukan perizinan ini.

Perjalanan orang berpergian dikelompokkan dalam 2 macam, yaitu:

  1. Perjalanan berulang (aktivitas rutin selama PSBB).
  2. Perjalanan sekali (situasional karena keadaan tertentu).

Pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran pembatasan kegiatan berpergian keluar dan/atau masuk wilayah Provinsi DKI Jakarta atau Jabodetabek selama masa pandemi COVID-19 senantiasa dilakukan oleh Aparatur Pemerintah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.

Sektor Usaha yang Diizinkan Beroperasi/Berpergian Selama Masa PSBB

Sekiranya, ada 11 (sebelas) sektor usaha yang diizinkan beroperasi selama masa PSBB Pandemi COVID-19, diantaranya yaitu:

  1. Kesehatan.
  2. Bahan Pangan / Makanan / Minuman.
  3. Energi.
  4. Komunikasi dan Teknologi Informatika.
  5. Keuangan.
  6. Logistik.
  7. Perhotelan.
  8. Konstruksi.
  9. Industri Strategis.
  10. Pemenuhan Kebutuhan Sehari-hari.
  11. Pelayanan Dasar, Utilitas Publik, dan Industri yang ditetapkan sebagai Objek Vital Nasional dan Objek Tertentu.

Jenis SIKM (Surat Izin Keluar Masuk Wilayah DKI Jakarta)

jenis surat keluar masuk jakarta sikm

Bagi Anda yang ingin membuat Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Wilayah DKI Jakarta selama pandemi COVID-19, ada dua jenis SIKM yang harus Anda ketahui, yaitu:

1. Warga Domisi DKI Jakarta tujuan Luar Jabodetabek

  • Surat Izin Keluar Perjalanan Sekali
  • Surat Izin Keluar Perjalanan Berulang

Bagi warga domisili DKI Jakarta tujuan ke wilayah Bodetabek (Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) tidak memerlukan SIKM DKI Jakarta.

2. Warga Domisili Non atau Luar Jabodetabek tujuan DKI Jakarta

  • Surat Izin Masuk DKI Jakarta Perjalanan Sekali
  • Surat Izin Masuk DKI Jakarta Perjalanan Berulang

Bagi warga domisili wilayah Bodetabek tidak memerlukan SIKM DKI Jakarta.

KETERANGAN:

  1. Pengertian domisili DKI Jakarta adalah tempat senyatanya tempat tinggal baik ber-KTP Jakarta maupun tidak ber-KTP Jakarta.
  2. Wilayah Bodetabek terdiri dari Bogor Kota, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi.

Ketentuan dan Persyaratan Membuat Surat Izin Keluar Masuk Jakarta (SIKM)

Berikut ini merupakan daftar ketentuan atau persyaratan untuk mengurus pembuatan Surat Izin Keluar Masuk Jakarta (SIKM) selama pandemi COVID-19, yaitu:

Domisili DKI Jakarta

  1. Surat pengantar dari Ketua RT yang diketahui Ketua RW tempat tinggalnya.
  2. Surat pernyataan sehat bermaterai 6000.
  3. Surat Keterangan:
    – perjalanan dinas keluar Jabodetabek (untuk perjalanan sekali);
    – surat keterangan bekerja bagi pekerja yang tempat kerja / kantornya berada di luar Jabodetabek (untuk perjalanan berulang); atau
    – surat keterangan memiliki usaha di luar Jabodetabek yang diketahui oleh pejabat berwenang (untuk perjalanan berulang).
  4. Pas foto berwarna.
  5. Scan KTP.

Download berkas persyaratan:

[powerkit_button size=”md” style=”info” block=”false” url=”https://corona.jakarta.go.id/storage/ijin/lampiran-persyaratan-domisi-dki-jakarta-5ebf24918d2d9.zip” target=”_self” nofollow=”true”]
KLIK UNTUK DOWNLOAD
[/powerkit_button]

Domisili Non atau Luar Jabodetabek

  1. Surat keterangan dari kelurahan atau desa asal.
  2. Surat penyataan sehat bermaterai 6000.
  3. Surat Keterangan Bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja atau kantor (untuk perjalanan berulang).
  4. Surat Tugas atau Undangan dari Instansi atau Perusahaan tempat bekerja di Jakarta.
  5. Surat jaminan bermaterai 6000 dari keluarga atau tempat kerja yang berada di Provinsi DKI Jakarta yang diketahui oleh ketua RT setempat (untuk perjalanan sekali).
  6. Surat keterangan domisili tempat tinggal dari kelurahan di Jakarta untuk pemohon dengan alasan darurat.
  7. Pas foto berwarna.
  8. Scan KTP.

Download berkas persyaratan:

[powerkit_button size=”md” style=”info” block=”false” url=”https://corona.jakarta.go.id/storage/ijin/lampiran-persyaratan-non-domisili-jabodetabek-5ec2aa211c4c4.zip” target=”_self” nofollow=”true”]
KLIK UNTUK DOWNLOAD
[/powerkit_button]

Catatan: Berdasarkan SE Kementrian Perhubungan Republik Indonesia

Panduan dan Tata Cara Membuat Surat Izin Keluar Masuk Jakarta (SIKM) Secara Online

cara mendapatkan daftar dan membuat surat izin keluar masuk jakarta sikm

Berikut ini adalah informasi tentang tata cara membuat Surat Izin Keluar Masuk Jakarta (SIKM) secara online atau cara mendapatkan SIKM DKI Jakarta, yaitu:

  1. Kunjungi situs corona.jakarta.go.id/id/izin-keluar-masuk-jakarta melalui PC atau Laptop.
  2. Kemudian, Klik tombol “URUS SIKM” (Anda akan diarahkan ke laman JakEvo).
  3. Unduh formulir SIKM.
  4. Persiapkan dan lengkapi berkas persyaratan yang telah dibahas sebelumnya.
  5. Isi formulir permohonan dengan lengkap.
  6. Cetak atau Print dokumen.

Tampilan Halaman 1 (Satu) Formulir SIKM Baru DKI Jakarta seperti di bawah ini;

format berkas formulir sikm dki jakarta

Update Pengurusan SIKM DKI Jakarta

update pengurusan sikm dki jakarta terbaru hari ini

Saat ini, situs web JakEvo sedang meningkatkan pelayanan. Untuk mengurus SIKM Baru DKI Jakarta, silakan unduh dan isi formulir yang bisa Anda download melalui tombol di bawah ini lalu kirim beserta dokumen pendukung lainnya (sesuai persyaratan di atas) ke email: sikm@jakarta.go.id.

[powerkit_button size=”md” style=”info” block=”false” url=”https://corona.jakarta.go.id/storage/ijin/formulir-sikm-5ecde08a0245d.zip” target=”_self” nofollow=”true”]
UNDUH FORMULIR SIKM BARU
[/powerkit_button]

PERHATIAN:

  1. Pengurusan perizinan ini tidak dipungut biaya sepeserpun alias GRATIS. Jika ada biaya pemungutan, harap laporkan melalui JAKI atau saluran pengaduan Cepat Respon Masyarakat. (Pelajari cara membuat laporan).
  2. Untuk mempermudah proses pengurusan Surat Izin Keluar Masuk Jakarta (SIKM), Anda disarankan mengurus perizinan ini menggunakan laptop atau personal computer (PC).

Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut seputar Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Wilayah DKI Jakarta, silakan Anda hubungi pihak terkait melalui nomor telpon di bawah ini:

  • Call Center PTSP: 1500164
  • Non Telkomsel: (021) 1500164

Nah, itulah pembahasan tentang SIKM Provinsi DKI Jakarta untuk Perjalanan Dinas Pekerja di 11 Sektor Usaha yang diizinkan Beroperasi selama masa Pandemi COVID-19 beserta jenis SIKM, Persyaratan Mendaftar SIKM hingga Panduan dan Tata Cara Membuat / Mengajukan / Mendapakan Surat Izin Keluar Masuk Jakarta (SIKM) yang bisa Bacalagers Media informasikan. Semoga bermanfaat, stay safe and always healthy!

Bagikan Artikel:

Redaktur

Media Online Masa Kini seputar Gaya Hidup Terkini, Peluang Bisnis, Peluang Usaha, Tips Kesehatan, Android Terbaru, Panduan Belajar SEO, Tips menjadi Blogger Sukses, Info Investasi Properti di Indonesia.

Comments are closed.