“Jadi mereka menerima Rp 600.000. Tapi Saya berharap tidak diizinkan selain untuk kebutuhan pokok sehari-hari,” tambahnya Risma.
Seperti yang kita ketahui, kasus COVID-19 di Indonesia kembali melonjak naik drastis.
Bahkan, rekor baru didapat ketika kasus positif COVID-19 mencapai angka 20 ribu.
Hal tersebut tentu saja menjadi perhatian lebih dari pemerintah.
Presiden Jokowi pun mengumumkan peresmian PPKM Darurat untuk Pulau Jawa dan Bali mulai tanggal 3-20 Juli 2021 mendatang pada 1 Juli lalu.
“Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali,” ujarnya Presiden Jokowi.
Kenapa khusus Jawa dan Bali? Karena dua Pulau tersebut menjadi Pulau yang paling banyak memakan “korban” akibat meningkatnya kasus positif COVID-19 di Indonesia, bahkan tak sedikit yang positif dengan varian terbaru.
Selain itu, pemberlakuan PPKM Darurat ini, Presiden Jokowi pun menunjuk Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sebagai “kapten” dalam pelaksanaannya.