3. Proses pengajuan bantuan BLT UMKM dan Banpres BPUM akan diverifikasi oleh Dinas Koperasi dan UMKM serta instansi atau lembaga terkait.
4. Apabila pengajuan Banpres BPUM dan BLT UMKM Rp 1,2 juta diterima, pengusaha UMKM akan mendapatkan pemberitahuan dari Dinas Koperasi dan UMKM.
Selanjutnya faktor penyebab kedua, pengusaha UMKM telah daftar BLT UMKM dan Banpres BPUM tetapi ternyata tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima Bansos UMKM yang ditetapkan.
Beriku simak persyaratan penerima BLT UMKM dan Banpres BPUM Rp 1,2 juta.
Baca juga: Kuota Internet Kemendikbud Cair Hari Ini, Begini Cara Cek, Syarat & Total Kuota yang Didapatkan
Syarat Wajib Penerima BLT UMKM dan Banpres BPUM
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Mempunyai usaha mikro nyata
- Bukan bagian dari ASN, TNI/Polri, dan bukan pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
- Bagi pengusaha UMKM yang mempunyai e-KTP dan domisili usaha yang berbeda wajib melampirkan Surat Keterangan Usaha atau Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK)
Sesudah selesai mendaftar dan memenuhi semua persyaratan, pelaku usaha mikro UMKM bisa melakukan cek daftar penerima bantuan pada link eform.bri.co.id/bpum dan atau banpresbpum.id.