Banyak pelaku UMKM belum mendaftar BLT UMKM dan Banpres BPUM Juni 2021 sehingga tentu saja tidak mendapat BLT UMKM Rp 1,2 juta. Berikut panduan dan tata cara daftar BLT UMKM dan Banpres BPUM 2021.
Tata Cara Daftar BLT UMKM
Langkah-langkah atau tata cara daftar BLT UMKM Rp 1,2 juta, di antaranya:
1. Pengusaha UMKM wajib mendaftarkan diri lewat Dinas Koperasi dan UMKM domisili dengan melampirkan berkas penting berupa:
- Kartu Tanda Peduduk Elektronik (e-KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK)
2 Kemudian mengisi formulir data diri yang disediakan oleh pihak Dinas Koperasi dan UMKM.