Home » News » FPI Resmi Dibubarkan Pemerintah dan Dilarang Beraktivitas, Ini Alasannya!

FPI Resmi Dibubarkan Pemerintah dan Dilarang Beraktivitas, Ini Alasannya!

fpi resmi dibubarkan

BACALAGERS MEDIA, Jakarta – FPI resmi dibubarkan pemerintah, masyarakat diminta lapor polisi jika ada yang pakai Atribut dan Simbol organisasi FPI (Front Pembela Islam).

Mulai hari ini, pemerintah melalui Menko Polhukam, Mahfud MD secara resmi menghentikan kegiatan dan melarang aktivitas organisasi Front Pembela Islam (FPI). Bahkan, simbol dan atribut FPI juga dilarang digunakan.

fpi resmi dibubarkan pemerintah
Menko Polhukam Mahfud MD (Foto: Antara/Aditya Pradana Putra)

“Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai organisasi masyarakat (ormas) maupun organisasi biasa,” ucap Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (30/12/2020), seperti dilansir Republika.

Dalam penyampaian konferensi pers tersebut, Mahfud MD didampingi sejumlah pejabat, di antaranya Mendagri Tito Karnavian, Kepala BIN Budi Gunawan, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Menkum HAM Yasonna Laoly, Menkominfo Johnny G Plate, Kepala PPATK Dian Ediana Rae, Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar, Kapolri Jenderal Idham Azis, hingga Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto.

Pelarangan FPI ini tertuang dalam surat keputusan bersama. Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkum HAM) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej.

Adapun isi ketetapan dalam surat keputusan bersama mengenai pelarangan kegiatan organisasi Front Pembela Islam (FPI):

“Menetapkan keputusan bersama Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tentang larangan kegiatan penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan Front Pembela Islam”

1. Menyatakan Front Pembela Islam adalah organisasi yang tidak terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan sehingga secara de jure telah bubar sebagai organisasi kemasyarakatan.

2. Front Pembela Islam sebagai organisasi yang secara de jure telah bubar pada kenyataannya masih terus melakukan berbagai kegiatan yang mengganggu ketenteraman-ketertiban umum dan bertentangan dengan hukum.

3. Melarang dilakukannya kegiatan penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

4. Apabila terjadi pelanggaran sebagaimana diuraikan dalam diktum ketiga di atas, aparat hukum akan menghentikan seluruh kegiatan yang sedang dilaksanakan oleh Front Pembela Islam.

5. Meminta kepada masyarakat;

  • Untuk tidak terpengaruh dan terlibat dalam kegiatan penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam.
  • Untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum sebagai kegiatan penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam

6. Kementerian/lembaga yang menandatangani surat keputusan bersama ini agar melakukan koordinasi dan mengambil langkah-langkah penegakan hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

7. Keputusan bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Sejak kepulangan Habib Rizieq ke Indonesia, FPI pun menjadi sorotan di Indonesia. Mulai dari kerumunan massa yang terjadi saat penjemputan hingga baku tembak pengawalnya dengan pihak kepolisian.

Bagikan Artikel: