Bacalagers Media, Jakarta – Menanggapi PPKM Darurat (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) yang diberlakukan sejak 3 Juli 2021, Kemensos (Kementerian Sosial) pun mengabarkan pihaknya bahwa akan mencairkan sejumlah dana bansos BST (Bantuan Sosial Tunai) Rp 600 ribu kepada warga Indonesia.
BST Kemensos Rp 600 ribu Juli 2021 ini adalah akumulasi Bantuan Sosial Tunai dari bulan Mei dan Juni 2021 yang sempat terhenti.
Adapun hal ini dikemukakan oleh Menteri Sosial langsung, yaitu Tri Rismaharini melalui akun official @kemensosri, pada Jumat (2/7/2021).
Baca juga: Kemensos Salurkan Bansos BST Rp 600 Ribu PPKM Darurat Paling Telat Minggu ke-2 Juli 2021
Risma menuturkan bahwa BST Rp 600 ribu ini siap dicairkan pada pekan pertama dan kedua bulan Juli 2021.
“Jadi, mudah-mudahan paling telat pekan kedua bulan Juli ini dan kita usahakan agar semua bisa tersalurkan kepada warga,” ujarnya Mensos RI Tri Rismaharini, dikutip dari Pikiran-Rakyat.com melalui official akun Instagram @kemensosri pada Minggu (4/7/2021).
Tetapi, perlu diperhatikan juga bagi mereka yang berhak menerima penyaluran BST Rp 600 ribu selama PPKM Darurat diberlakukan.
Baca juga: Selama PPKM Darurat Diberlakukan, Pencairan BST Kemensos Rp 600 Ribu Bakal Dipercepat!
Mereka yang telah terdaftar di DTKS (Dana Terpadu Kesejahteraan Sosial) pastinya akan menerima bantuan tersebut, dengan satu syarat yaitu tidak sedang mendapatkan bantuan sosial lainnya.
Sementara itu, berikut golongan warga yang berhak menerima BST Rp 600 ribu Juli 2021 dari Kemensos (Kementerian Sosial) selama PPKM Darurat (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) berlangsung.
- Merupakan golongan keluarga tidak mampu.
- Keluarga fakir miskin.
- Terdampak pandemi COVID-19.
- Masuk ke dalam pendataan RT/RW setempat.
- Terdaftar di DTKS (Dana Terpadu Kesejahteraan Sosial).
- Tidak sedang menerima bantuan sosial (bansos) lain, seperti PKH (Program Keluarga Harapan), BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai), Kartu Sembako, Kartu Prakerja, ataupun Program Paket Bansos Sembako.
Apabila dirasa memenuhi semua persyaratan tersebut, maka pengecekan bisa dilakukan melalui website cekbansos.kemensos.go.id.
Mekanisme penyaluran BST Rp 600 ribu selama PPKM Darurat (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) berlangsung ini tetap sama, yaitu melalui Kantor Pos dan Himpunan Bank Negara (Himbara) Bank BRI, BNI, BTN dan Mandiri.
Berikut ini adalah panduan langkah-langkah yang bisa dilakukan untuk melakukan pengecekan data penerima BST (Bantuan Sosial Tunai) PPKM Darurat Rp 600 ribu dari Kemensos.
- Siapkan e-KTP.
- Klik link cekbansos.kemensos.go.id pada browser HP.
- Silakan masukan data provinsi, kabupaten, kecamatan, keluarahan, dan nama sesuai e-KTP.
- Ketik kode Captcha lengkap dengan spasi, klik Reset apabila kode sulit dibaca.
- Setelah itu klik Cari Data.
Apabila data Anda muncul dengan kotak background berwarna hijau, maka nanti langsung saja ke Kantor Pos dan Himpunan Bank Negara (Himbara) Bank BRI, BNI, BTN dan Mandiri terdekat untuk melakukan pencairan BST Kemensos Rp 600 ribu dengan membawa e-KTP.