BACALAGERS MEDIA, Jakarta – Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
Kebijakan itu diperpanjang terhitung sejak 3 sampai 9 Agustus 2021.
Keputusan tersebut diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo pada Senin, (2/8/2021) malam.
Baca juga: Yayasan Graisena Salurkan BLT Rp 350 Ribu, Cek Syarat dan Ketentuan Beserta Cara Daftar di Sini
Baca juga: Jumlah Dividen Saham Google Per Tahun, Alphabet Cetak Laba Hingga US$55,3 Miliar di Kuartal I-2021
“Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari tanggal 3 hingga 9 Agustus 2021,” kata Presiden Jokowi melalui tayangan Live Streaming YouTube Channel Sekretariat Presiden.
Adapun PPKM Level 4 adalah perpanjangan dari PPKM Darurat mulai berlaku sejak 3-20 Juli 2021 lalu.
Kebijakan PPKM Darurat diputuskan ketika Indonesia mengalami lonjakan tinggi kasus positif COVID-19.
Saat itu, lonjakan kasus tidak diiringi dengan perbaikan fasilitas kesehatan atau rumah sakit, akibatnya angka kematian akibat COVID-19 juga sangat tinggi.
Baca juga: 4 Alasan Sertifikat Vaksinasi COVID-19 Tak Perlu Dicetak Seperti eKTP, Kartu ATM & SIM
Baca juga: COVID-19 Meningkat, Ini 5 Cara Menjaga Keuangan buat Karyawan
Salah satu faktor yang membuat ledakan kasus positif COVID-19 naik drastis adalah semakin meluasnya penularan varian baru virus corona, yang ternyata adalah varian Delta.
Hingga Senin, 2 Agustus 2021 ini kasus COVID-19 di Indonesia telah tercatat mencapai 3.462.800 orang terhitung sejak diumumkannya pasien pertama pada 2 Maret 2020.
Jumlah tersebut berdasarkan data Satgas COVID-19, setelah mencatat adanya penambahan 22.204 kasus positif baru dalam 24 jam terakhir.
Angka kematian juga tercatat tinggi, yang totalnya sebesar 97.291 orang. Jumlah ini terjadi setelah ada penambahan 1.568 angka kematian akibat COVID-19 dalam 24 jam terakhir.
Baca juga: Kemensos Salurkan Bansos BST Rp 600 Ribu PPKM Darurat, Akankah Tahap 7-8 Cair?
Baca juga: Harga 1 Lot Saham Google, Diperkirakan Naik Hingga Akhir Tahun 2021
Kebijakan pembatasan berupa PPKM Darurat atau PPKM Level 4 terlihat tidak berhasil menurunkan angka kematian akibat pandemi COVID-19.
Sejak 3 Juli 2021 hingga saat ini, atau selama diterapkannya PPKM Darurat dan PPKM Level 4, angka kematian akibat pandemi COVID-19 di Indonesia berjumlah 37.264 orang.
Selama 18 hari terakhir, tercatat angka kematian akibat COVID-19 di atas 1.000 pasien dalam sehari. Bahkan, Indonesia pernah mencatat angka kematian tertinggi dengan 2.069 pasien dalam sehari.