BACALAGERS MEDIA, Jakarta – Putra Wakil Walikota Tangerang yang berinisial AKM dituntut pidana kurungan penjara selama 10 bulan. AKM diduga terlibat kasus kepemilikan sabu-sabu dan terbukti melanggar Pasal 127 UU 35/2009 Tentang Narkotika.
Tuntutan tersebut juga ditunjukan kepada 3 kerabatnya, yang berinisial MT, SY dan DS yang dituntut hukuman 1 tahun penjara karena selain kedapatan menyimpan sabu-sabu seberat 0.31 gram di dalam rumahnya, ia juga terbukti menyimpan ganja.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ghojali dan Adib membacakan tuntutan tersebut secara bergantian menjelaskan bahwa terdakwa dituntut hukuman kurungan penjara paling lama 10 bulan karena mempunyai dan menyimpan narkotika untuk digunakan bersama-sama.
Tuntutan tersebut lebih ringan dibandingkan dakwaan kurungan penjara selama 5 tahun.
Hal yang membuat ringan hukuman terdakwa adalah tidak terbukti mengedarkan, menjual atau sebagai perantara dan belum pernah terkena hukuman oleh pihak berwajib.
“Terdakwa Kami tuntut sesuai Pasal 127 karena mereka berempat hanya membeli dengan tujuan untuk memakai barang terlarang tersebut secara bersama-sama,” tandasnya Adib di Pengadilan Negeri Tangerang, kemarin, Kamis (07/01).
Ketua Majelis Hakim, R Aji Suryo menanyakan kepada keempat terdakwa yang selanjutnya menyerahkan sepenuhnya tuntutan tersebut kepada kuasa hukum mereka.
“Kami minta waktu satu minggu untuk melakukan pembelaan terhadap terdakwa,” ujarnya kuasa hukum terdakwa, Sri Arfani. (*)