Home » Bisnis » Cek Merek Dagang Terdaftar dapat Dihapus, Ini Alasannya

Cek Merek Dagang Terdaftar dapat Dihapus, Ini Alasannya

cek merek dagang

Meski telah terdaftar secara resmi, peraturan perundang-undangan di Indonesia membolehkan penghapusan sah merek. Melalui cek merek dagang, secara otomatis pihak berwenang dapat meniadakan hak merek untuk dipergunakan kembali oleh pemilik atau pendaftar sah sebelumnya.

Pihak berwenang yang dimaksud ialah pemilik merek, kementerian serta pihak eksternal lain yang melakukan pengajuan untuk pencabutan atau penghapusan nama. Cek merek dilakukan sesuai prosedur dan dapat disetujui oleh Mahkamah Agung (MA) serta Pengadilan Niaga (PN) selaku pemilik putusan resmi.

Hukum merek Indonesia kemudian merujuk pada Pasal 3 Undang-Undang No 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek), yang mana hak diperoleh apabila merek tersebut telah terdaftar.

Hak merek dagang menjadi otoritas eksklusif yang diberikan kepada pemilik, dalam hal ini pendaftar pertama dengan masa berlaku 10 tahun.

Masa berlaku tersebut kemudian dapat diperpanjang kembali baik oleh perorangan atau kuasa. Oleh karenanya, pemilik harus memberi izin (lisensi), apabila terdapat pihak lain yang ingin menggunakan merek.

Kendati demikian, terdapat sejumlah kasus melalui cek merek yang telah terdaftar dapat dihapus secara sah.

Cek Merek Dagang Terdaftar dapat Dihapus

cek merek dagang
cara cek merek dagang terdaftar dapat dihapus

Merujuk pada Undang-Undang, suatu nama yang telah terdaftar dapat dihapus setelah cek merek oleh sejumlah pihak diantaranya pemilik merek, menteri serta pihak ketiga yang mengajukan penghapusan.

Prosedur penghapusan tersebut, ditujukan kepada menteri oleh pemilik merek sebagaimana Pasal 72 Ayat (1) UU Merek.

Pengajuan dapat dilakukan baik oleh perorangan atau yang mewakili dalam hal ini, pemegang kuasa.

Apabila merek yang hendak dihapus masih terikat lisensi, penghapusan otomatis hanya akan disetujui dan ditandatangani oleh penerima lisensi.

Namun, terdapat pengecualian bila penerima lisensi mengesampingkan persetujuan yang diajukan.

Sementara itu, penghapusan oleh menteri tertuang dalam Pasal 72 Ayat 6 UU Merek. Penghapusan setelah cek merek terdaftar dapat dilakukan apabila nama yang terdaftar memiliki indikasi geografis yang bertentangan dengan ideologi negara, moralitas, kesusilaan, atau kesamaan dengan seluruh ekspresi budaya tradisional, budaya warisan tak benda, serta nama yang telah menjadi tradisi turun temurun.

Penghapusan ini, dapat dilakukan setelah cek merek dan mendapat rekomendasi dari Komisi Banding Merek. Artinya terdapat penelusuran sebelumnya oleh KBM, cek merek dengan mempertimbangkan aspek-aspek yang serupa.

Alasan terakhir ialah penghapusan merek sesuai Undang-Undang Pasal 74 ayat 1, yang mana pengaduan dan pengajuan gugatan ke Pengadilan Niaga.

Meski telah terdaftar lebih dulu, merek dapat dihapus apabila tidak digunakan selama tiga tahun berturut-turut. Kasus inilah yang sempat melibatkan sengketa IKEA, perusahaan asal Surabaya serta merek serupa asal Swedia.

Tahun 2016 kala itu, IKEA di bawah naungan PT Ratania Equator menang atas gugatan yang diterimanya.

Pengadilan Niaga memberinya hak usai cek merek, yang mana IKEA asal Swedia tidak menggunakan nama tersebut dalam kurun waktu tiga tahun. Kasus tersebut bergulir, dimana penghapusan disetujui atas dasar pengaduan oleh pihak ketiga.

Dalam regulasi tersebut, perdagangan mencakup barang atau jasa, dengan perhitungan tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir. Meski begitu, merek tidak akan berlaku pada beberapa kasus yang dikecualikan.

Pengecualian tersebut adalah larangan impor, transaksi ini berkaitan dengan peredaran barang dengan merek bersangkutan. Dengan kata lain keputusan dari pihak berwenang hanya bersifat sementara, atau larangan sejenis yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah yang mengikat.

Ketiga sebab penghapusan usai cek merek dagang dan pendaftaran tersebut menjadi regulasi yang bijak. Karenanya, setiap nama yang diajukan mengikuti prosedur m, dan baiknya memanfaatkan hak kepemilikan sebagaimana mestinya.

Bagikan Artikel: