BACALAGERS MEDIA, Jakarta – Jasa cetak Sertifikat Vaksinasi COVID-19 seperti eKTP, kartu ATM, dan SIM ramai tersedia marketplace toko online maupun di media sosial. Pembuatan Sertifikat Vaksin COVID-19 dengan ukuran mini diklaim praktis dan mudah dibawa bepergian.
Jasa mencetak Sertifikat Vaksinasi COVID-19 itu rata-rata dibanderol dengan harga mulai dari Rp 15 ribu sampai Rp 50 ribu per kartu bagian depan dan belakang. Namun, apakah Sertifikat Vaksin COVID-19 ke-1 dan 2 perlu dicetak? Berikut alasannya.
1. Sertifikat Vaksinasi COVID-19 versi Digital adalah Resmi
Semua orang yang telah divaksinasi baik tahap ke-1 dan 2 akan mendapatkan Sertifikat Vaksin COVID-19 versi baru dan resmi.
Semua peserta vaksinasi akan mendapatkan informasi pesan singkat melalui SMS yang berisi tentang cara download Sertifikat Vaksinasi COVID-19 beserta tautannya.
Sejumlah rumah sakit dan puskesmas juga memberikan kartu vaksinasi COVID-19 yang dicetak pada selembar kertas sebagai bukti resmi bahwa peserta telah dilakukan pemberian vaksin COVID-19 tahap pertama maupun tahap kedua.
Kartu vaksinasi COVID-19 menjadi salah satu persyaratan penting yang wajib dimiliki oleh masyarakat supaya bisa melakukan perjalanan jauh selama PPKM Darurat (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) pada 3-20 Juli 2021.
Baca juga: Luhut: Varian Delta ini Tidak Bisa Dikendalikan, Susi: Katanya Kemarin Terkendali
Sertifikat Vaksinasi COVID-19 sejatinya tidak perlu dicetak dalam bentuk fisik. Sebab, kita sudah diberi sertifikat vaksin COVID-19 dalam bentuk digital yang dapat ditunjukkan kepada petugas di lapangan.
Syarat masyarakat bisa melalukan perjalanan jauh adalah wajib menunjukkan sertifikat vaksin COVID-19 minimal dosis pertama.
Artinya, Anda bisa menunjukkan sertifikat secara digital yang telah diunduh dari aplikasi atau website www.pedulilindungi.id tanpa perlu dicetak dalam bentuk seperti e-KTP, kartu ATM ataupun SIM.
2. Sertifikat Versi Digital Lebih Mudah Simpan dan Sangat Praktis
Sertifikat Vaksinasi COVID-19 bisa diunduh melalui tautan dari SMS setelah divaksin maupun mendownload lewat laman resmi www.pedulilindungi.id.
Sertifikat juga bisa disimpan di laptop, HP, dan lainnya dalam bentuk gambar JPG atau format dokumen PDF.
Baca juga: 200+ Kode Bank di Indonesia: BCA, BNI, BRI, Mandiri [Terlengkap & Terbaru]
3. Data Pribadi di Sertifikat Rentan Dicuri
Mencetak Sertifikat Vaksinasi COVID-19 lewat pihak yang tidak dikenal rawan membuat Anda menjadi korban pencurian data pribadi tidak hanya sertifikasi vaksin, tanggal pemberian vaksin, dan kode QR.
Di dalam sertifikat vaksin COVID-19 versi baru, terdapat data pribadi lain seperti nama, NIK eKTP (nomor induk kependudukan), dan tanggal lahir.
Data itulah bisa dimanfaatkan dengan mudah oleh orang yang tidak bertanggung jawab untuk beragam kejahatan.
Baca juga: Daftar 100 Titik Penyekatan Terbaru Selama PPKM Darurat di DKI Jakarta dan Sekitarnya
4. Tidak Adanya Aturan Resmi Harus Dicetak
Juru bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi menjelaskan bahwa pihaknya tidak mengatur ketentuan perlu tidaknya sertifikat vaksin COVID-19 dicetak dalam bentuk fisik.
Menurutnya, pemegang sertifikat vaksinasi sepenuhnya bertanggungjawab secara pribadi atas keselamatan data-data pribadi dalam sertifikat vaksin miliknya.
“Selama dipegang oleh yang bersangkutan, artinya ini sudah menjadi tanggung jawab masing-masing,” pungkasnya Nadia di Jakarta, Rabu (7/7/2021).
Nadia menghimbau warga yang ingin mencetak sertifikat vaksinasi COVID-19 harus dapat memastikan penyedia jasa pencetakan bisa dipercaya 100%.
Sebaiknya, warga melakukan pencetakan sertifikat vaksin COVID-19 secara pribadi serta memastikan file sertifikat vaksin juga dihapus usai mencetaknya dalam bentuk fisik.