BACALAGERS MEDIA, Jakarta – Pemerintah berencana melonggarkan PPKM Darurat secara bertahap yang akan dimulai pada 26 Juli, dengan syarat yaitu jika penambahan kasus harian turun terus. Dengan demikian, PPKM Darurat tidak jadi diperpanjang menjadi 30 Juli, seperti yang selama ini diwacanakan di publik.
Presiden Joko Widodo dalam siaran persnya menyatakan untuk perpanjangan PPKM Darurat hingga 26 Juli tersebut, pemerintah sudah mengalokasikan anggaran Rp 55,21 triliun.
“Pemerintah mengalokasikan tambahan perlindungan sosial Rp 55,21 triliun berupa bantuan tunai yaitu BST, BLT Desa, kemudian PKH (Program Keluarga Harapan), juga bantuan sembako, bantuan kuota internet, dan subsidi listrik [akan] diteruskan,” ujar Presiden di YouTube Biro Pers, Media, dan Informasi (BPMI) Setpres (20/7/2021).
Baca juga: 50 Link Download Twibbon Idul Adha 2021 Gratis Terbaru & Terlengkap
Baca juga: Yayasan Graisena Salurkan BLT Rp 350 Ribu, Cek Syarat dan Ketentuan Beserta Cara Daftar di Sini
Pemerintah, lanjutnya, juga memberikan insentif untuk usaha mikro, informal, sebesar Rp 1,2 juta untuk sekitar 1 juta usaha mikro, dan saya sudah memerintahkan kepada para menteri terkait untuk segera menyalurkan bansos tersebut kepada warga masyarakat yang berhak.
Berikut ini pernyataan Presiden Joko Widodo, pada Selasa malam:
Penerapan PPKM Darurat yang dimulai 3 Juli 2021 lalu adalah kebijakan yang tidak bisa kita dihindari yang harus diambil pemerintah meskipun itu sangat-sangat berat.
Ini dilakukan untuk menurunkan penularan COVID-19 dan mengurangi kebutuhan masyarakat untuk berobat di rumah sakit, sehingga tidak membuat lumpuhnya rumah sakit lantara overkapasitas pasien Covid-19 serta agar layanan kesehatan untuk pasien dengan penyakit kritis lainnya tidak tergganggu dan terancam nyawanya.