BACALAGERS MEDIA, Jakarta – Apakah Kamu sudah mengetahui bahwa pemerintah Republik Indonesia telah meresmikan regulasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) pada Sabtu (03/10/2020), sehingga semua orang bisa registrasi IMEI dengan mudah lewat aplikasi mobile dan website Bea Cukai.
Mulai sekarang Kamu tidak perlu ragu lagi untuk beli ponsel di luar negeri. Kamu yang membeli ponsel di luar negeri harus meregistrasikan IMEI ponsel tersebut.
Baca juga: Microsoft Rilis Surface Laptop Go 2020, Murah dan Trendy!
Cara registrasi IMEI hp bisa dilakukan lewat dua platform, yaitu Aplikasi Mobile Bea Cukai atau website Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Aturan ini tentunya juga berlaku untuk segala jenis ponsel yang diboyong atau dibeli dari luar negeri, sehingga smartphone dari luar negeri harus didaftarkan agar bisa dipakai di Indonesia.
Panduan dan Tata Cara Registrasi IMEI di Website Bea Cukai
Daftarkan segera IMEI perangkat seluler atau ponsel yang Kamu beli di luar negeri via website Bea Cukai dengan mengikuti panduan dan langkah-langkah berikut ini:
- Kunjungi beacukai.go.id/imei, maka akan dibawa ke halaman form pendaftaran IMEI.
- Silakan mengisi formulir dengan lengkap dan sesuai.
- Setelah semua datanya lengkap, klik SEND.
- Pendaftaran IMEI selesai, tinggal cek IMEI via beacukai.go.id/cek-imei.html.
Tapi ada pengecualian untuk turis yang menggunakan SIM Card asing lho!
Bea Cukai mengumumkan pengecualian, yaitu turis asing yang menggunakan SIM Card asing tidak perlu melakukan registrasi.
Baca juga: 9 Rekomendasi Smart Speaker Terbaik dan Terbaru 2020
Apabila ingin memakai SIM Card Indonesia, pengguna dapat melakukan pendaftaran di gerai operator seluler untuk mendapatkan akses 90 hari. Bagaimana? Mudah bukan?