Home » Otomotif » Maksimalkan Subsidi Mobil Listrik untuk Membeli Wuling Binguo

Maksimalkan Subsidi Mobil Listrik untuk Membeli Wuling Binguo

subsidi wuling binguo

Mobil listrik semakin populer di Indonesia, terutama dengan adanya insentif dan subsidi dari pemerintah. Salah satu mobil listrik yang dapat Anda pertimbangkan adalah Wuling Binguo. Dengan adanya subsidi kendaraan listrik, kini semakin banyak konsumen yang dapat memanfaatkan peluang untuk membeli mobil listrik dengan harga yang lebih terjangkau.

Subsidi mobil listrik adalah bantuan dari pemerintah yang diberikan untuk mengurangi harga jual mobil listrik bagi konsumen. Subsidi ini bertujuan untuk mendukung transformasi menuju penggunaan kendaraan ramah lingkungan, sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar fosil.

Melalui program subsidi ini Anda bisa mendapatkan mobil listrik dengan harga yang lebih terjangkau karena pemerintah memberikan keringanan pada beberapa pajak yang biasanya dikenakan pada pembelian kendaraan.

Peraturan Terbaru Mengenai Subsidi Mobil Listrik

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 8 Tahun 2024, beberapa insentif diberikan kepada pembeli mobil listrik, termasuk subsidi untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).

Berikut adalah beberapa poin penting yang perlu Anda ketahui:

1. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Pembeli mobil listrik hanya perlu membayar PPN sebesar 1% dari harga mobil, sedangkan PPN normal untuk barang lainnya adalah 11%.

Ini tentu menjadi keuntungan yang signifikan, karena mengurangi jumlah yang perlu dibayar oleh konsumen.

2. Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM)

Pemerintah juga akan menanggung seluruh Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil listrik yang diimpor.

Subsidi ini berlaku penuh selama periode Januari 2024 hingga Desember 2024, memberikan kesempatan yang lebih besar bagi masyarakat untuk beralih ke kendaraan listrik.

3. Batasan Harga untuk Subsidi

Besaran subsidi yang diberikan untuk kendaraan listrik bervariasi tergantung pada jenis dan model kendaraan. Untuk mobil listrik berbasis baterai, jika harga mobil tidak melebihi Rp 200 juta, maka subsidi yang diberikan sebesar Rp70 juta.

Jika harga mobil lebih dari Rp200 juta hingga Rp800 juta, subsidi yang diberikan adalah Rp 80 juta.

Wuling Binguo dan Subsidi Mobil Listrik

subsidi wuling binguo

Wuling Binguo merupakan salah satu pilihan mobil listrik yang sangat cocok untuk Anda yang ingin memanfaatkan subsidi kendaraan listrik. Dengan desain yang classy dan fitur canggih, Wuling Binguo tidak hanya menawarkan pengalaman berkendara yang menyenangkan tetapi juga ramah lingkungan.

Kini, Anda dapat membeli Wuling Binguo dengan lebih mudah berkat adanya subsidi yang ditawarkan pemerintah.

Subsidi Wuling Binguo memenuhi kriteria hingga Rp 80 juta dan tergantung pada varian dan harga kendaraan yang Anda pilih. Dengan subsidi ini maka Anda bisa mengurangi biaya pembelian mobil listrik secara signifikan, sehingga lebih mudah untuk beralih ke kendaraan ramah lingkungan.

Dengan memanfaatkan subsidi Anda tidak hanya mendapatkan harga yang lebih terjangkau, tetapi juga mendukung upaya pemerintah dalam memperkenalkan dan mendorong penggunaan kendaraan listrik di Indonesia.

Selain itu, Wuling Binguo EV juga menawarkan kualitas yang dapat diandalkan, baik dari segi performa, kenyamanan, dan efisiensi energi.

Syarat dan Ketentuan Pembelian Mobil Listrik dengan Subsidi

Untuk dapat memanfaatkan subsidi mobil listrik, ada beberapa syarat dan ketentuan yang perlu Anda penuhi. Berikut adalah syarat-syarat penting yang harus diperhatikan:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

Pemohon subsidi harus merupakan WNI yang dibuktikan dengan KTP elektronik. Pastikan KTP Anda aktif dan sesuai dengan data yang terdaftar.

2. Satu KTP untuk Satu Mobil

Setiap nomor induk kependudukan (NIK) hanya dapat digunakan untuk membeli satu unit mobil listrik. Anda tidak dapat membeli lebih dari satu mobil listrik dengan subsidi menggunakan NIK yang sama.

3. Tidak Terdaftar sebagai Penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)

Pemohon subsidi tidak boleh tercatat sebagai penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR). Hal ini untuk memastikan subsidi diberikan kepada konsumen yang memenuhi syarat.

4. Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)

Mobil listrik yang dibeli harus memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40%. Tujuannya untuk mendukung industri otomotif lokal.

5. Pembelian dari Produsen yang Terdaftar

Anda harus membeli mobil listrik dari produsen atau Agen Pemegang Merek (APM) yang telah terdaftar dalam program subsidi kendaraan listrik.

WORRY FREE BERSAMA WULING EV

Selain manfaat subsidi yang dapat Anda peroleh, Program ‘Worry-Free Bersama Wuling EV’ memberikan Anda banyak keuntungan seperti:

  • Garansi Seumur Hidup untuk komponen utama kendaraan listrik Wuling.
  • Biaya Perawatan Gratis hingga 15,5 tahun.
  • Berbagai Keuntungan Tambahan seperti voucher listrik dan perangkat charging.

Program ini berlaku hingga Desember 2024, jadi jangan lewatkan kesempatan untuk memiliki kendaraan listrik yang efisien dan ramah lingkungan dengan bebas dari rasa khawatir. Pastikan untuk memenuhi semua syarat yang berlaku agar proses pembelian berjalan lancar.

Jangan lewatkan kesempatan ini untuk beralih ke mobil listrik dan rasakan berbagai keuntungan yang ditawarkan oleh Wuling Binguo!

Bagikan Artikel: