Pendidikan merupakan suatu proses pembelajaran pengetahuan, keterampilan dan kebiasaan sekumpulan manusia yang diwariskan dari satu generasi ke generasi selanjutnya melalui pengajaran pelatihan dan penelitian.
Dan ada juga yang mengatakan definisi pendidikan ialah suatu usaha sadar yang dilakukan secara sistematis dalam mewujudkan suasana belajar-mengajar agar para peserta didik dapat mengembangkan potensi dirinya. Dengan adanya pendidikan maka seseorang dapat memiliki kecerdasan, akhlak mulia, kepribadian, kekuatan spiritual dan keterampilan yang bermanfaat bagi diri sendiri dan masyarakat. Lantas bagaimana standar nasional pendidikan “SNP”, untuk lebih jelasnya simak ulasan selengkapnya dibawah ini.
Pengertian Standar Nasional Pendidikan (SNP)
Apa yang dimaksud dengan Standar Nasional Pendidikan (SNP)? Pengertian Standar Nasional Pendidikan ialah suatu kriteria atau standar minimal terkait pelaksanaan sistem pendidikan yang ada di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Fungsi dari Standar Nasional Pendidikan ini ialah sebagai dasar dalam melakukan perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pendidikan untuk mewujudkan pendidikan nasional yang berkualitas. Sedangkan tujuan utama dari Standar Nasional Pendidikan ialah untuk menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, membentuk karakter dan peradaban bangsa yang bermartabat.
8 Standar Nasional Pendidikan
Menurut penjelasan dari Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), berikut ini ialah 8 standar pendidikan nasional di Indonesia yaitu:
1. Standar Isi
Hal-hal yang diatur dalam standar Isi mencakup materi minimal dan tingkat kompetensi minimal untuk mencapai kompetensi lulusan minimal untuk jenis dan jenjang pendidikan tertentu. Di dalam standar isi terdapat kerangka dasar dan struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat satuan pendidikan dan kelender pendidikan.
Peraturan Menteri terkait Standar Isi:
- Permen No. 22 tahuan 2006
- Permen No. 24 tahun 2006
- Permen No. 14 tahun 2007
2. Standar Kompetensi Lulusan
Pedoman penilaian dalam penentuan kelulusan peserta didik menggunakan Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah. Hal-hal yang diatur dalam Standar Kompetensi Lulusan (SKL) mencakup standar kompetensi lulusan minimal satuan pendidikan dasar dan menengah, standar kompetensi lulusan minimal kelompok mata pelajaran dan standar kompetensi lulusan minimal mata pelajaran.
Peraturan Menteri terkait Standar Kompetensi Lulusan:
- Permen No. 23 Tahun 2006
- Permen No. 24 Tahun 2006
3. Standar Proses Pendidikan
Dalam pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan dilaksanakan secara interaktif, inspiratif, menantang dan memotivasi peserta didik untuk aktif berpartisipasi. Proses belajar-mengajar ini juga memberikan ruang bagi kreativitas, prakarsa dan kemandirian sesuai dengan minat, bakat dan perkembangan psikologis/fisik para peserta didik.
Peraturan Menteri terkait Standar Proses Pendidikan:
- Permen No. 41 Tahun 2007
- Permen No. 1 Tahun 2008
- Permen No. 3 Tahun 2008
4. Standar Sarana Dan Prasarana
Semua satuan pendidikan harus dilengkapi dengan sarana pendidikan seperti media pendidikan, peralatan pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, perabot dan perlengkapan lainnya. Semua satuan pendidikan harus dilengkapi dengan prasarana pendidikan seperti lahan, ruang kelas, ruang pendidikan, ruang pimpinan satuan pendidikan, ruang perpustakaan dan prasarana pendukung lainnya.
Peraturan Menteri terkait Standar Sarana dan Prasarana:
- Permen No. 24 Tahun 2007
- Permen No. 33 Tahun 2008
- Permen No. 40 Tahun 2008
5. Standar Pengelolaan
Standar Pengelolaan mencakup tiga bagian yaitu:
- Standar pengelolaan oleh satuan pendidikan.
- Standar pengelolaan oleh Pemerintah Daerah.
- Standar pengelolaan oleh Pemerintah.
Peraturan Menteri terkait Standar Pengelolaan:
- Permen No. 19 Tahun 2007
6. Standar Pembiayaan Pendidikan
Beberapa hal yang termasuk di dalam Standar Pembiayaan Pendidikan ialah biaya investasi, biaya operasi dan biaya personal.
- Biaya investasi satuan pendidikan mencakup biaya pengadaan prasarana dan sarana pendidikan, modal kerja tetap dan pengembangan sumber daya manusia.
- Biaya operasi satuan pendidikan mencakup gaji tenaga pendidik, peralatan pendidikan, biaya pemeliharaan saran dan prasarana, pajak, asuransi dan lain sebagainya.
- Biaya personal mencakup biaya pendidikan yang harus dibayar peserta didik agar dapat mengikuti proses belajar-mengajar.
Peraturan Menteri terkait Standar Pembiayaan Pendidikan:
- Permen No. 69 Tahuan 2009
7. Standar Penilaian Pendidikan
Beberapa hal yang termasuk di dalam standar penilaian pendidikan diantaranya penilaian hasil belajar oleh pendidik, penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan dan penilaian hasil belajar oleh pemerintah.
Peraturan Menteri terkait Standar Penilaian Pendidikan:
- Permen No. 20 Tahun 2007
8. Standar Pendidik Dan Tenaga Kependidikan
Tenaga pendidikan atau guru harus mempunyai kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat rohani dan jasmani serta mampu mewujudkan tujuan pendidikan nasioan.
Pendidikan harus memiliki ijazah dan sertifikasi keahlian sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang belaku. Adapun kompetensi yang harus dimiliki oleh tenaga pendidik ialah sebagai berikut:
- Kompetensi pedagogik
- Kompetensi kepribadian
- Kompetensi profesional
- Kompetensi sosial
Peraturan Menteri terkait Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan:
- Permen No. 12 Tahun 2007
- Permen No. 13 Tahun 2007
- Permen No. 16 Tahun 2007
- Permen No. 24 Tahun 2008
- Permen No. 25 Tahun 2008
- Permen No. 26 Tahun 2008
- Permen No. 27 Tahun 2008
- Permen No. 40 – 45 Tahun 2009
Fungsi Dan Tujuan Standar Nasional Pendidikan
Seperti yang sudah disebutkan para paragraf awal sebelumnya, fungsi dan tujuan utama dari Standar Nasional Pendidikan ini ialah sebagai dasar pelaksanaan pendidikan di Indonesia, berikut penjelasan selengkapnya:
- Standar Nasional Pendidikan memiliki fungsi sebagai acuan atau dasar dalam proses perencaan, pelaksanaan dan pengawasan demi untuk mewujudkan pendidikan nasional yang berkualitas.
- Standar Pendidikan Nasional bertujuan untuk memberikan jaminan pendidikan nasional yang bermutu dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, membentuk karakter, serta peradaban bangsa yang bermartabat.
- Standar Nasional Pendidikan diselenggarakan secara terencana, terarah dan berkesinambungan sesuai dengan kebutuhan dan perubahan kehidupan nasional dan global.
Indikator Standar Nasional Pendidikan Muatan Kurikulum
Isi muatan kurikulum:
- Mata Pelajaran.
- Muatan Lokal.
- Kegiatan Pengembangan Diri.
- Pengaturan Beban Belajar.
- Ketuntasan Belajar.
- Kenaikan Kelas dan Kelulusan.
- Pendidikan Kecakapan Hidup.
- Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal.
- Dan lainnya.
Demikian sudah penjelasan mengenai Standar Nasional Pendidikan (SNP). Semoga bermanfaat. Terima kasih.