Home » Finansial » Asuransi » Persyaratan, Prosedur dan Cara Pengajuan Klaim Asuransi Kesehatan PRU HS Prudential

Persyaratan, Prosedur dan Cara Pengajuan Klaim Asuransi Kesehatan PRU HS Prudential

Pada Asuransi Kesehatan PRU HS Prudential nasabah akan mendapatkan kartu PRU HS (Hospital & Surgical). Apa sajakah  syarat dan bagimanakah cara mengajukan klaim asuransi kesehatan PRU HS Prudential?

Nasabah yang memiliki kartu ini akan mendapatkan jaminan berupa pertanggungan biaya perawatan selama di rumah sakit, biaya perawatan di rumah setelah dirawat di rumah sakit, maupun biaya pembedahan operasi apabila diperlukan.

Ketika Anda sakit atau dirawat inap di rumah sakit, maka Anda atau keluarga tidak perlu bingung memikirkan tentang biaya yang harus dikeluarkan, karena cukup dengan menunjukkan kartu asuransi PRU HS ini ke petugas rumah sakit, maka Anda langsung akan dilayani.

Dan saat Anda sehat kembali dan hendak pulang, tinggal minta perawat untuk menguruskan pengambilan kartunya lagi.

Sebelum mengajukan klaim asuransi kesehatan PRU HS, pastikan Anda memiliki manfaat yang sesuai dengan yang tercatat di dalam polis Anda. Anda juga harus memastikan bahwa polis Anda berada dalam keadaan inforce /berlaku/ aktif.

Jika polis Anda pernah mengalami lapse, pastikan pada saat Anda mengajukan klaim, status polis Anda sedang tidak berada pada masa tunggu maupun mengalami pengecualian-pengecualian tertentu.
Klaim yang diajukan juga wajib dilengkapi dengan semua persyaratan dan dokumen pelengkap yang dibutuhkan. Sebaiknya periksalah kembali kriteria klaim yang akan diajukan.

Berikut ini adalah Syarat, Prosedur dan Cara Klaim Asuransi Kesehatan PRU HS Prudential

Klaim Rawat Inap dengan menggunakan Kartu Asuransi PRU HS:

Segera hubungi agent Anda. Jika tidak berhasil maka hubungi Petugas Pelayanan Medis 24 Jam PRU Hospital & Surgical di (+62 21) 2997 6380, sebelum rawat inap di rumah sakit atau paling lambat 2×24 jam setelah rawat inap (jika dalam keadaan darurat).
Sebaiknya siapkan data yang akan diminta oleh petugas berupa:
  1. Nama Anda (pemegang kartu peserta PRUhospital & surgical), sesuai Polis dan KTP.
  2. Nomor telepon.
  3. Nomor polis.
  4. Tanggal lahir.
  5. Nama rumah sakit dan dokter yang ingin dituju (jika ada).
  6. Surat rujukan dari dokter.
  7. Gejala dan kondisi medis yang Anda hadapi sehingga Anda harus memerlukan rawat inap.

Setelah Petugas Pelayanan Medis 24 Jam mendapatkan data Anda, mereka akan memberikan referensi atau informasi rumah sakit yang menjadi rekanan/provider. Atau, Anda dapat memilih rumah sakit sendiri, asalkan rumah sakit pilihan Anda tersebut termasuk dalam daftar provider. Penjaminan ke pihak rumah sakit akan dilakukan oleh Petugas Pelayanan Medis 24 Jam.

Sesaat Anda tiba di rumah sakit, maka Anda harus segera menunjukkan kartu keanggotaan PRU HS (Hospital & Surgical) Anda kepada petugas administrasi rumah sakit.

Dengan menunjukan kartu PRU HS tersebut maka pihak rumah sakit akan membantu Anda dalam proses rawat inap. Selama perawatan Anda memenuhi ketentuan dan batas maksimal manfaat yang tercantum dalam polis, maka biaya-biaya perawatan tersebut akan ditanggung oleh Prudential Indonesia.

Apabila ada selisih yang melebihi batas maksimal manfaat yang tercantum dalam polis, maka kelebihan biaya tersebut akan diinformasikan kepada Anda oleh Petugas Pelayanan Medis 24 Jam, dan harus Anda lunasi sendiri ke pihak rumah sakit, sebelum Anda meninggalkan rumah sakit.
Harap diingat bahwa daftar rumah sakit rekanan/provide dapat berubah sewaktu-waktu. Oleh karena itu, untuk mengetahui daftar provider atau rumah sakit rujukan yang terbaru, silahkan menghubungi Petugas Pelayanan Medis 24 Jam PRU Hospital & Surgical di (+62 21) 2997 6380 atau melalui website: www.prudential.co.id.

Klaim Rawat Jalan Asuransi Kesehatan PRUHS Prudential

Asuransi tambahan PRU HS memiliki manfaat rawat jalan. Misal untuk perawatan cuci darah. Dimana manfaat ini merupakan penggantian biaya perawatan cuci darah dengan rawat jalan setelah menjalani rawat inap.

Akan tetapi kartu PRU HS (hospital & surgical) tidak dapat digunakan sebagai jaminan pembayaran atas biaya rawat jalan yang Anda lakukan. Klaim rawat jalan (sesuai dengan yang tercantum dalam ringkasan polis dan ketentuan polis), dapat diajukan setelah pengobatan dilakukan, dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Mengisi formulir klaim dengan lengkap, jelas dan benar. Formulir dapat Anda peroleh melalui website: www.prudential.co.id.
  2. Melengkapi dokumen persyaratan klaim, yaitu: Semua kwitansi dan tanda terima ASLI biaya pengobatan, Laporan lengkap dari dokter (ASLI), Rincian biaya pengobatan dari dokter (ASLI), termasuk biaya obat-obatan dan jasa yang diberikan
  3. Dokumen persyaratan klaim tersebut diatas mohon berikan ke Agent Anda untuk diberikan ke Prudential atau bisa dikirimkan ke: PT Prudential Life Assurance Prudential Tower, Jl. Jendral Sudirman Kav.79, Jakarta 12910.
Beberapa catatan penting yang harus Anda ketahui sehubungan dengan syarat pengajuan klaim PRU HS Prudential:

Utuk kondisi-kondisi tertentu dibawah ini, Prudential Indonesia tidak berkewajiban atau berhak menolak memberikan jaminan pembayaran klaim rawat inap Anda. Dalam hal ini, pembayaran klaim rawat inap harus Anda lakukan dengan cara reimbursement setelah Anda keluar dari rumah sakit, dan biaya perawatan telah Anda lunasi sendiri sebelumnya. 

Kondisi-kondisi tertentu tersebut adalah:

  • Lebih dari 2×24 jam setelah rawat inap dimulai, Anda tidak menghubungi Petugas Pelayanan Medis 24 Jam PRUhospital & surgical
  • Anda dirawat di rumah sakit yang tidak termasuk dalam daftar provider International SOS
Untuk mengajukan klaim dengan cara reimbursement (pembayaran klaim setelah keluar dari rumah sakit), formulir klaim dapat diperoleh di kantor pusat prudential atau melalui website: www.prudential.co.id dan mengisi secara lengkap, jelas dan benar, serta melengkapi dokumen persyaratan klaim, yaitu:
  1. Semua kwitansi dan tanda terima ASLI biaya-biaya perawatan
  2. Laporan lengkap dari dokter (ASLI)
  3. Rincian biaya perawatan dari dokter (ASLI), termasuk biaya obat-obatan dan jasa yang diberikan.
Semoga informasi mengenai Persyaratan, Prosedur dan Cara Klaim Asuransi Kesehatan PRUHS Prudential yang bisa Saya informasinya dan Semoga bermanfaat.

Bagikan Artikel: