Home » Pendidikan » Lembaga Politik: Pengertian, Ciri, Fungsi, Contoh, dan Konsep

Lembaga Politik: Pengertian, Ciri, Fungsi, Contoh, dan Konsep

Lembaga Politik: Pengertian, Ciri, Fungsi, Contoh, dan Konsep

Lembaga Politik secara umum merupakan suatu badan khusus yang mengatur pelaksanaan kekuasaan dan wewenang menyangkut kepentingan masyarakat pada umumnya agar tercapai suatu keteraturan dan tata tertib dalam kehidupan bermasyarakat.

Pengertian Lembaga Politik

Definisi lain dari lembaga politik ialah pembentukan peraturan sosial untuk mengatur sekelompok orang yang memiliki kuasa “pemerintah” dengan sekelompok orang yang dikuasai “rakyat”.

Lembaga politik diwujudkan melalui berbagai kegiatan sekelompok masyarakat dalam wilayah suatu negara yang terkait dengan proses-proses perencanaan, penentuan dan pelaksanaan di kehidupan bernegara.

Untuk di Indonesia, lembaga politik sesuai dengan peraturan UUD 1945 menangani permasalahan administrasi dan tata tertib secara umum untuk kepentingan mencapai kententraman dan keamanan masyarakat.

Lembaga Politik: Pengertian, Ciri, Fungsi, Contoh, dan Konsep

Ciri-Ciri Lembaga Politik

Pada umumnya kita dapat dengan mudah mengenali sebuah lembaga politik dari karakteristiknya, nah berikut ini karakteristik lembaga politik yaitu:

  • Berada dalam suatu wilayah yang ditempati dan dimiliki oleh suatu kelompok masyarakat dalam waktu tertentu. Kelompok masyarakat tersebut memiliki nilai-nilai sosial dan norma-norma yang telah dipenuhi bersama.
  • Terdapat perkumpulan politik yang terbentuk dengan sistem tertentu atau yang disebut dengan pemerintahan.
  • Setiap individu yang merupakan penduduk di wilayah tersebut diberikan wewenang menjalankan tugas-tigas pemerintahan, baik dengan anjuran ataupun paksaan.
  • Suatu lembaga politik memiliki hak dan kewajiban yang belaku hanya dalam batas wilayah mereka saja dan tidak berlaku di negara/wilayah lain.

Fungsi Lembaga Politik Di Indonesia

Setelah memahami apa itu lembaga politik tentunya kita juga harus tahu apa fungsi lembaga ini, mengacu pada pengertian lembaga politik diatas, maka berikut ini beberapa fungsi lembaga politik di Indonesia.

  • Bekerja sama untuk merumuskan norma-norma kenegaraan yang diwujudkan dalam undang-undang dan disahkan oleh pemerintah.
  • Lembaga politik berperan meningkatkan pelayanan kepada khalayak masyarakat seperti pendidikan, kesehatan, keamanan dan kesejahteraan.
  • Mempertahankan kedaulatan negara dari serangan fisik maupun ideologi serta mempersiapkan diri jika sewaktu-waktu terjadi serangan dari luar yang membuat gejolak negara.
  • Lembaga politik berperan untuk menjaga stabilitas di suatu negara baik dalam bidang ekonomi, hukum, pertahanan dan keamanan yang sewaktu-waktu dapat memicu konflik.
  • Memelihara kehidupan politik negara agar dapat mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Lembaga Politik: Pengertian, Ciri, Fungsi, Contoh, dan Konsep

Lembaga Politik di Indonesia

Lembaga-lembaga politik Indonesia diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945. Lembaga-lembaga politik di Indonesia adalah sebagai berikut :

  1. Majelis Permusyawaratan Rakyat.
  2. Presiden dan Wakil Presiden.
  3. Dewan Pertimbangan Agung (DPA).
  4. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
  5. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
  6. Mahkamah Agung (MA).
  7. Pemerintahan Daerah.

Konsep Lembaga Politik

Koordinasi di antara lembaga-lembaga politik itu diatur menurut dua asas utama. Yaitu adanya otonomi tiap lembaga yang menjamin terbebasnya suatu lembaga dari intervensi lembaga lain. Dan yang kedua kehadiran dan kinerja semua lembaga politik itu harus mencerminkan perimbangan kekuasaan di antara tiga pihak. Pertimbangan pembagian kekuasaan seperti inilah yang di sebut trias politica, yakni yang merupakan sebuah ide bahwa sebuah pemerintahan berdaulat harus dipisahkan antara dua atau lebih kesatuan kuat yang bebas, mencegah satu orang atau kelompok mendapatkan kuasa yang terlalu banyak. Adapun ketiga pihak tersebut adalah :

  1. Eksekutif (sebagai pelaksana Undang-Undang/UU).
  2. Legislatif (sebagai pembuat UU).
  3. Yudikatif (sebagai pengawas pelaksanaan UU).

Badan Eksekutif

Eksekutif adalah cabang pemerintahan yang bertanggung jawab mengimplementasikan, atau menjalankan hukum. Figur paling senior secara de facto dalam sebuah eksekutif merujuk sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara. Kekuasaan eksekutif biasanya dipegang oleh badan eksekutif yangb biasanya terdiri dari kepala negara seperti raja atau presiden, beserta menteri-menterinya.

Fungsi lembaga eksekutif adalah :

  • Menjalankan hubungan diplomatik dengan negara lain.
  • Melaksanakan UU.
  • Mempertahankan negara dari ancaman internal maupun eksternal.
  • Memberi grasi maupun amnesti.
  • Menetapkan peraturan atau ketetapan sebagai pengganti UU tetapi dengan syarat persetujuan MPR/DPR.
  • Mengangkat pejabat-pejabat negara.
  • Membuat instrumen perundangan dan undang-undang kecil.
  • Menyusun pembangunan infrastruktur.

Lembaga Politik: Pengertian, Ciri, Fungsi, Contoh, dan Konsep

Badan Legislatif

Legislatif adalah badan deliberatif pemerintah dengan kuasa membuat hukum. Legislatif dikenal dengan beberapa nama, yaitu parlemen, kongres, dan asembli nasional. Dalam sistem Parlemen, legislatif adalah badan tertinggi dan menujuk eksekutif. Anggota legislatif biasanya tergabung dalam parlemen yang umumnya memegang kendali pemerintahan. Dalam sistem Presiden, legislatif adalah cabang pemerintahan yang sama, dan bebas, dari eksekutif. Sebagai tambahan atas menetapkan hukum, legislatif biasanya juga memiliki kuasa untuk menaikkan pajak dan menerapkan budget dan pengeluaran uang lainnya. Legislatif juga kadangkala menulis perjanjian dan memutuskan perang.

Secara umum fungsi badan legislatif adalah sebagai berikut :

  • Sebagai pemegang kekuasaan rakyat, dimana setelah terjadinya amndemen, kedudukannya sebagai lembaga tertinggi diubah menjadi lembaga tinggi negara. Meski demikian, lembaga legislatif ini tetap membawahi kedudukan presiden. Sehingga, preiden bertanggung jawab kepadanya sebagai badan yang menjadi wadah kedaulatan rakyat.
  • Membuat UU seperti dalam penetapan UUD dan GBHN serta dapat pula mengubah UUD tersebut. Membuat ketetapan atau keputusan diluar yang telah diatur UUD. Misalnya memberhentikan presiden apabila dianggap tidak dapat menjalankan fungsinya sesuai dengan keinginan rakyat.

Badan Yudikatif

Yudikatif merupakan badan yang bertanggungjawab mengadili dan mengawasi pelaksanaan undang-undang. Badan ini juga dikenal sebagai sistem perundangan yang dijabat oleh para hakim atau para penegak hukum. Anggota lembaga yudikatif biasanya diangkat oleh kepala negara masing-masing. Mereka juga biasanya menjalankan tugas di mahkamah kehakiman dan bekerjasama dengan pihak berwenang terutama polisi dan aparat keamanan dalam menegakkan undang-undang.

Fungsi badan yudikatif adalah mengawasi pelaksanaan undang-undang oleh badan eksekutif dan legislatif sehingga kedua badan tersebut dapat menjalankan fungsinya dengan baik, misalnya, jika terjadi penggelapan uang oleh presiden maupun anggota MPR/DPR, maka yang memiliki kewenangan dalam menyelidiki dan mengadili bahkan menetapkan hukuman atas kasus tersebut adalah lembaga yudikatif.

Demikian sudah ulasan mengenai Lembaga Politik: Pengertian, Ciri, Fungsi, Contoh, dan Konsep. Semoga bermanfaat untuk kamu, ya. Terima kasih.