Home » Pendidikan » Konstitusi Adalah: Fungsi, Isi, Tujuan, Macam, Ruang Lingkup

Konstitusi Adalah: Fungsi, Isi, Tujuan, Macam, Ruang Lingkup

Konstitusi Adalah: Fungsi, Isi, Tujuan, Macam, Ruang Lingkup

Konstitusi adalah sebuah norma pola politik dan hukum bentukan pada pemerintahan Negara biasanya dikodifikasikan sebagai dokumen tertulis. Hukum ini tidak mengatur situasi yang terperinci, melainkan cuma menjabarkan prinsip-prinsip yang jadi dasar bagi peraturan-peraturan sebagainya.

Dalam kasus bentukan Negara, konstitusi memuat aturan serta prinsip-prinsip entitas politik kemudian hukum, istilah ini merujuk secara khusus untuk menetapkan konstitusi nasional sebagai prinsip-prinsip dasar politik, prinsip-prinsip basis hukum termasuk dalam bentukan struktur, prosedur, wewenang kemudian kewajiban pemerintahan negara di dasarnya, Konstitusi umumnya merujuk pada penjaminan hak pada warga masyarakatnya. Istilah konstitusi dapat diterapkan kepada semua hukum yang mendefinisikan guna pemerintahan negara.

Fungsi Konstitusi

Berikut ini terdapat beberapa fungsi konstitusi, antara lain sebagai berikut:

  • Dokumen yang mengandung perjanjian luhur, berisikesepakatan-kesepakatan tentang politik, hukum, pendidikan, budaya, ekonomi, kesejahteraan dan aspek fundamental yang menjadi tujuan Negara.
  • Konstitusi sebagai piagam kelahiran (a birth certificate ofnew state).
  • Konstitusi sebagai sumber hukum tertinggi.
  • Konstitusi sebagai identitas nasional dan lambangpersatuan
  • Konstitusi sebagai alat membatasi kekuasaan
  • Konstitusi sebagai pelindung HAM dan kebebasan warga Negara.

Isi Konstitusi

Konstitusi Adalah: Fungsi, Isi, Tujuan, Macam, Ruang Lingkup

Berdasarkan pengertian diatas, sudah dapat dipastikan bahwa konstitusi memuat berbagai macam hal yang sangat penting dalam terbentuknya suatu negara.

Dengan melihat sekilas pada konstitusi-konstitusi dari berbagai negara, akan nampak jelas bahwa orang-orang berbeda pemikiran menyangkut apa yang harus menjadi isi konstitusi.

Orang Norwegia mengatakan bahwa memerlukan kira-kira 25 halaman, sementara bangsa India membutuhkan kira-kira 250 halaman untuk konstitusi mereka tahun 1950.

Sedangkan bangsa Indonesia sendiri membutuhkan 37 pasal untuk merumuskan berbagai macam hal yang fundamental dalam berdirinya NKRI. Secara global, isi UUD 1945 adalah sebagai berikut:

  1. Bentuk dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Sistem pemerintahan.
  3. Sistem pertahanan negara.
  4. Hak asasi manusia.
  5. Kewarganegaraan.

Tujuan Konstitusi

  1. Membatasi kekuasaan penguasa agar bukan bertindak sewenang-wenang maksudnya tanpa membatasi kekuasaan penguasa, konstitusi tidak mengenai berjalan dengan baik serta bisa saja kekuasaan penguasa akan merajalela Dan dapat merugikan rakyat banyak.
  2. Melindungi HAM maksudnya setiap penguasa berhak menghormati HAM jamaah lain dan hak mendapatkan perlindungan hukum dalam sesuatu melaksanakan haknya.
  3. Pedoman penyelenggaraan negara maksudnya tanpa hadirnya pedoman konstitusi negara kindertageseinrichtung tidak akan berdiri dengan kokoh.

Macam-Macam Konstitusi

Berikut ini terdapat beberapa macam-macam konstitusi, antara lain sebagai berikut:

1. Tertulis dan Tidak Tertulis

Konstitusi tertulis adalah konstitusi dalam bentuk dokumen yang memiliki “kesakralan khusus” dalam proses perumusannya. Konstitusi tertulis merupakan suatu instrumen yang oleh penyusunnya disusun untuk segala kemungkinan yang dirasa terjadi dalam pelaksanaannya.

Sedangkan konstitusi tidak tertulis adalah konstitusi yang lebih berkembang atas dasar adat-istiadat daripada hukum tertulis. Konstitusi tidak tetulis dalam perumusannya tidak membutuhkan proses yang panjang, misalnya dalam penentuan quorum, model perubahan (amandemen atau pembaharuan), dan prosedur perubahannya (referendum, konvensi, atau pembentukan lembaga khusus).

2. Fleksibel dan Kaku

Konstitusi yang dapat diubah atau diamandemen tanpa adanya prosedur khusus dinyatakan sebagai konstitusi fleksibel. Sebaliknya konstitusi yang mempersyaratkan prosedur khusus untuk perubahan atau amandemennya adalah konstitusi kaku.

3. Derajat-Tinggi dan Tidak Derajat Tinggi

Konstitusi derajat tinggi ialah suatu konstitusi yang mempunyai kedudukan tertinggi dalam negara. Jika dilihat dari segi bentuknya, konstitusi ini berada diatas peraturan perundang-undangan yang lain. Demikian juga syarat-syarat mengubahnya sangat berat.

Sedangkan konstitusi tidak sederajat ialah suatu konstitusiyang tidak mempunyai kedudukan serta derajat seperti konstitusi derajat tinggi. Persyaratan yang perlukan untuk mengubah konstitusi jenis ini sama dengan persyaratan yang diperlukan untuk mengubah peraturan-peraturan yang lain setingkat Undang-undang.

4. Serikat dan Kesatuan

Bentuk ini berkaitan dengan bentuk suatu negara; jika bentuk suatu negara itu serikat, maka akan didapatkan sistem pembagian kekuasaan antara pemerintah negara serikat dengan pemerintah negara bagian. Sistem pembagian kekuasaan ini diatur dalam konstitusi.

Dalam negara kesatuan pembagian kekuasaan tidak dijumpai, karena seluruh kekuasaannya terpusat pada pemerintahan pusat sebagaimana diatur dalam konstitusi.

5. Sistem pemerintahan Presidensial dan Sistem Pemerintahan Parlementer

Menurut C.F. Strong terdapat dua macam pemerintahan presidensial di negara-negara dunia dewasa ini dengan ciri-ciri pokoknya sebagai berikut:

  • Presiden tidak dipilih oleh pemegang kekuasaan legislatif, akan tetapi dipilih langsung oleh rakyat atau oleh dewan pemilih, seperti Amerika Serikat dan Indonesia.
  • Presiden tidak termasuk pemegang kekuasaan legislative.
  • Presiden tidak dapat membubarkan pemegang kekuasaan legislatif dan tidak dapat memerintahkan diadakan pemilihan.

Konstitusi yang mengatur beberapa ciri diatas dapat diklasifikasikan kedalam konstitusi sistem pemerintahan preidensial.

Konstitusi Adalah: Fungsi, Isi, Tujuan, Macam, Ruang Lingkup

Ruang Lingkup Konstitusi

Dalam berbagai literatur hukum tata negara maupun ilmu politik ruang lingkup paham konstitusi (konstitusionalisme) demokrasi meliputi:

  • Kekuasaan tunduk pada hukum.
  • Jaminaan dan perlindungan hak-hak asasi manusia.
  • Peradilan yang bebas dan mandiri.
  • Akuntabilitas publik (pertanggungjawaban kepada rakyat) sebagai sendi utama dari asas kedaulatan rakyat.

Proses Perubahan Konstitusi (Amandemen)

Dalam sejarah perkembangan ketatanegaraan Indonesia ada empat macam Undang-Undang yang pernah berlaku, yaitu :

1. Periode 18 Agustus 1945-27 Desember 1949

(Penetapan Undang-Undang Dasar 1945)

Saat Republik Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, Republik yang baru ini belum mempunyai undang-undang dasar. Sehari kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945 Rancangan Undang-Undang disahkan oleh PPKI sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia setelah mengalami beberapa proses.

2. Periode 27 Desember 1949-17 Agustus 1950

(Penetapan konstitusi Republik Indonesia Serikat)

Perjalanan negara baru Republik Indonesia ternyata tidak luput dari rongrongan pihak Belanda yang menginginkan untuk kembali berkuasa di Indonesia. Akibatnya Belanda mencoba untuk mendirikan negara-negara seperti negara Sumatera Timur, negara Indonesia Timur, negara Jawa Timur, dan sebagainya.

Sejalan dengan usaha Belanda tersebut maka terjadilah agresi Belanda 1 pada tahun 1947 dan agresi 2 pada tahun 1948. Dan ini mengakibatkan diadakannya KMB yang melahirkan negara Republik Indonesia Serikat.

Sehingga UUD yang seharusnya berlaku untuk seluruh negara Indonesia itu, hanya berlaku untuk negara Republik Indonesia Serikat saja.

Konstitusi Adalah: Fungsi, Isi, Tujuan, Macam, Ruang Lingkup

3. Periode 17 Agustus 1950-5 Juli 1959

(Penetapan Undang-Undang Dasar Sementara 1950)

Periode federal dari Undang-undang Dasar Republik Indonesia Serikat 1949 merupakan perubahan sementara, karena sesungguhnya bangsa Indonesia sejak 17 Agustus 1945 menghendaki sifat kesatuan, maka negara Republik Indonesia Serikat tidak bertahan lama karena terjadinya penggabungan dengan Republik Indonesia.

Hal ini mengakibatkan wibawa dari pemerintah Republik Indonesia Serikat menjadi berkurang, akhirnya dicapailah kata sepakat untuk mendirikan kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Bagi negara kesatuan yang akan didirikan jelas perlu adanya suatu undang-undang dasar yang baru dan untuk itu dibentuklah suatu panitia bersama yang menyusun suatu rancangan undang-undang dasar yang kemudian disahkan pada tanggal 12 Agustus 1950 oleh badan pekerja komite nasional pusat dan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan senat Republik Indonesia Serikat pada tanggal 14 Agustus 1950 dan berlakulah undang-undang dasar baru itu pada tanggal 17 Agustus 1950.

4. Periode 5 Juli 1959-sekarang

(Penetapan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945)

Dengan dekrit Presiden 5 Juli 1959 berlakulah kembali Undang-Undang Dasar 1945. Dan perubahan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama pada masa 1959-1965 menjadi Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Baru.

Perubahan itu dilakukan karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen.

Demikian sudah penjelasan mengenai Konstitusi Adalah: Fungsi, Isi, Tujuan, Macam, Ruang Lingkup. Semoga bermanfaat. Terima kasih.

Bagikan Artikel: