Royalti hak cipta lagu adalah suatu bentuk penghargaan kekayaan intelektual para pencipta lagu, penyanyi, dan sebagainya. Dengan adanya peraturan pemerintahan, seharusnya dapat semakin melindungi para seniman. Tetapi bagaimana jika PP royalti musik justru memberatkan beberapa kalangan?
Peraturan pemerintah terbaru tentang pengelolaan royalti bagi kreator musik telah ditetapkan oleh Presiden Jokowi pada akhir bulan Maret kemarin.
Peraturan pemerintah ini mengundang sejumlah polemik dikalangan masyarakat. Terutama para pelaku UMKM dan penyedia jasa putar lagu lainnya. Apa sajakah polemik itu?
1. Kontroversi Radio
Pada PP royalti musik tersebut dikatakan bahwa setiap orang yang memanfaatkan musik secara komersil, maka orang tersebut diwajibkan membayar royalti.
Kebijakan demikian dirasa memberatkan bagi industri radio. Seperti yang diketahui, industri radio adalah industri yang berhubungan dengan lagu dan musik.
Industri radio membutuhkan musik di setiap kontennya. Tidak seperti televisi yang dapat membuat konten visual tanpa lagu.
Terlebih lagi biaya operasional radio terbilang besar. Ditambah kondisi pandemi Covid 19. Adanya PP ini justru sangat mencekik para pelaku usaha dibidang radio.
Baca juga: Rekomendasi Komik Romantis Yang Sudah Tamat, Siap-Siap Hati Meleleh
2. Kontroversi Karaoke
Dampak negatif dari adanya Peraturan Pemerintah ini juga turut dirasakan oleh para pelaku usaha Karaoke.
Karaoke memiliki prinsip yang hampir sama dengan Radio, yang mana hanya mengandalkan musik dan lagu dalam industrinya.
Terlebih lagi industri karaoke biasanya digeluti oleh para pelaku UMKM.
Penarikan royalti seperti ini tentu akan memberatkan para pelaku UMKM.
Apalagi PPKM menegaskan setiap industri hiburan harus ditutup.
Kepedulian pemerintah akan pekerja seni sebenarnya cukup banyak diapresiasi, tetapi penetapan kebijakan ini ditengah pandemi dirasa tidak tepat.
Baca juga: Kumpulan Lagu Nias Terpopuler Sepanjang Masa
3. Kontroversi pada Sistem Basis Data
Penagihan satu pintu seperti Lembaga Managemen Kolektif Nasional atau LMKN sebenarnya bukanlah hal baru.
Tetapi lembaga demikian seharusnya memiliki sistem basis data yang jelas.
Karena sistem ini menyangkut pemenuhan pembayaran kepada para pekerja seni dalam hal ini adalah musik.
Sementara itu Indonesia belum memiliki sistem seperti ini, yaitu sistem untuk mendeteksi serta memperhitungkan jumlah lagu yang digunakan dalam industri komersil.
Ditambah banyaknya musisi yang belum mendaftarkan diri dalam LMK, sementara pembayaran secara adil adalah tuntutan utama.
Baca juga: Rekomendasi Film di Viu Kategori Film Korea
4. Kontroversi LMKN
Lembaga penagihan satu pintu ini juga menjadi lembaga yang rawan terjadinya praktek korupsi.
Banyaknya arus uang yang masuk melalui satu lembaga dapat berpotensi dimanfaatkan secara tidak profesional oleh beberapa oknum.
Oleh karenanya, musisi anji menegaskan untuk adanya standar dalam penerapan PP royalti agar meminimalisir kecurangan.
Selain itu Anang Hermansyah berpendapat bahwa teknis pelaksanaan PP royalti ini harus dilakukan secara terperinci.
Sistem seharusnya menerapkan perhitungan daftar lagu yang terintegrasi dengan LMK, karena ini bersangkutan dengan transparansi sistem pembayaran royalti.
Baca juga: 5 Rekomendasi Film Action di YouTube Paling Memacu Adrenalin
5. Kontroversi dalam Sosialisasi
Pemerintah dirasa belum cukup mengadakan sosialisasi PP royalti ini, sehingga banyak masyarakat yang belum mengerti perihal tafsir dan maksud dari PP ini.
Banyak masyarakat yang terkena miskonsepsi dan misleading dalam menanggapi PP ini.
Kehadiran negara dalam meluruskan konsep ini pun dinilai sangat penting.
Pam sebagai founder cafe Hallway bahkan sempat kebingungan dalam penerapan pembayaran royalti ini.
Pasalnya setiap cafe pasti memiliki playlist musik yang berbeda-beda.
Selain itu adanya peraturan pemerintah ini akan berdampak pada bertambahnya biaya operasional.
Selain itu ada ketidak jelasan apakah hanya musisi Indonesia yang dibayar, ataukah musisi luar juga.
Baca juga: Wajib Baca Rekomendasi Novel Erotis Indonesia yang Paling Mengesankan
Adanya pp royalti musik memang dapat menjadi angin segar bagi para musisi.
Kehadiran pemerintah menjadi dukungan penting bagi musisi.
Tetapi selain dari pada itu, pemerintah juga harus memperhatikan impak PP terhadap pelaku usaha.
Agar PP tetap terasa adil dan tidak merugikan salah satu pihak.